Berita Nasional Terkini
Update Sidang Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bantah Ambil DVR CCTV Duren Tiga, Tapi Teken Sprint?
Update sidang terdakwa Ferdy Sambo. Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan bantah ambil DVR CCTV Duren Tiga, tapi keluarkan sprint?
"Tidak ada mengambil, karena penyelidikan di Paminal itu tidak pernah mengambil itu barang, hanya mengamankan saja pak," ucap Hendra.
"Jadi di dalam perkaditnya itu jelas, hanya mengamankan barang atau orang untuk kepentingan hukum sesuai dengan waktu yang dibutuhkan," tambah eks Karopaminal itu.
Baca juga: Bukan Beri Uang, Ferdy Sambo Janji Rawat Keluarga Ajudan Akibat Kasus Brigadir J
Sebelumnya jaksa mempertanyakan kapan persisnya Hendra mengetahui ada perintah terkait pengambilan barang bukti penting tersebut.
Eks Karopaminal itu mengungkapkan kalau dirinya yang menandatangani langsung surat perintah mengamankan barang bukti di Duren Tiga untuk penyelidikan.
"Surat perintah itu dibuat ketika perintah pak Sambo untuk tindak lanjut penanganan itu di Paminal," ungkap Hendra.
"Tanggal 8 Juli di Provos," sambungnya.
Menurut mantan Karopaminal itu, pengamanan DVR CCTV komplek, termasuk dalam rangkaian penyelidikan.
Jaksa sempat menanyakan terkait perintah Ferdy Sambo untuk mengambil CCTV, serta menanyakan surat perintah secara resmi.
Hendra kemudian menjelaskan saat itu baru perintah bersifat lisan, belum dilaksanakan tindakan mengamankan DVR CCTV.
"Pada saat sudah di Provos, arahan yang ditindaklanjuti di Paminal dibuatkanlah surat perintah," jelas eks Karopaminal itu.
"Setelah di Provos, mau dilimpahkan ke Paminal, mau diserahterimakan baru dibuatkan surat perintah, sebelumnya belum ada surat perintah," tambahnya.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Ahli Ungkap Bharada E Terindikasi Jujur dan Ferdy Sambo Berbohong
Irfan Widyanto Gelagapan Ditanya soal Pinjam Uang Teman Ganti DVR CCTV
Sebelumnya Irfan Widyanto terlihat gelapan saat ditanya jaksa soal pinjam uang teman untuk membayar biaya ganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Diketahui Irfan merupakan terdakwa obstruction of justice (perintangan kasus) karena mengambil DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
CCTV tersebut menjadi barang bukti penting dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Pernyataan-Hendra-Kurniawan-soal-Ismail-Bolong-yang-Sebut-Kabareskrim-dalam-Pusaran-Tambang-Ilegal.jpg)