Kabar Artis

6 Fakta Sidang Doni Salmanan, Korban Ngamuk, Crazy Rich Bandung Dituntut 13 Tahun, Divonis 4 Tahun

Berikut ini 6 fakta sidang, kasus hingga profil Doni Salmanan, korban ngamuk gara-gara Crazy Rich Bandung dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Sidang terdakwa kasus hoax platfrom investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berakhir ricuh. Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan. Berikut ini 6 fakta sidang, kasus hingga profil Doni Salmanan, korban ngamuk gara-gara Crazy Rich Bandung dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara. 

Tak hanya itu Doni juga disangkakan melakukan penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 54 Saksi Dalam Kasus Doni Salmanan Termasuk Ahli Bahasa

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Menurut polisi, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Namun ternyata tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi Qoutex tersebut.

Menurut Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Kasubdit I Dittipsidber Bareskrim) Polri Kombes Reinhard Hutagaol, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni Salmanan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, setidaknya, ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

Polisi pun menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

"Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

6. Profil Doni Salmanan

Doni dikenal sebagai seorang YouTuber dan trader saham, forex hingga cryptocurrency.

Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini merupakan founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.

Diketahui, Doni adalah seorang trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.

Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku pernah bekerja sebagai tukang parkir.

Bahkan ia juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.

Kemudian, Doni mencoba peruntungan di dunia Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang.

Saat ini, terlihat Doni Salmanan telah memiliki deretan motor dan mobil mewah.

Ia juga kerap memberikan motivasi kepada orang lain agar tak mudah menyerah meraih mimpinya.

Seperti yang dalam unggahan akun Instagramnya, 16 Juni 2021 lalu.

Ia tampak foto di depan sebuah mobil mewah yang selama ini diimpikannya.

Doni lalu menceritakan, dulu pernah hidup susah, bahkan untuk mendapat uang Rp 5 ribu harus berjuang keras.

"Alhamdulillah di umur 23 Tahun ini saya sangat bersyukur bisa kebeli salah satu mobil impian saya di brand Lamborghini dengan uang sendiri .

Baca juga: Atta Halilintar Kembalikan Tas Hadiah Doni Salmanan, Krisdayanti Bereaksi: Semoga Tidak Terjadi Lagi

(*)

Kabar Artis Terkini

Berita Doni Salmanan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved