Kabar Artis

6 Fakta Sidang Doni Salmanan, Korban Ngamuk, Crazy Rich Bandung Dituntut 13 Tahun, Divonis 4 Tahun

Berikut ini 6 fakta sidang, kasus hingga profil Doni Salmanan, korban ngamuk gara-gara Crazy Rich Bandung dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Sidang terdakwa kasus hoax platfrom investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berakhir ricuh. Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan. Berikut ini 6 fakta sidang, kasus hingga profil Doni Salmanan, korban ngamuk gara-gara Crazy Rich Bandung dituntut 13 tahun divonis 4 tahun penjara. 

"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.

Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.

Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

3. Harta Kekayaan Tak Semua Disita

Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.

Baca juga: Dinan Nurfajrina Bagikan Momen Lebaran Tanpa Doni Salmanan: Dengan Cinta,The Salmanans

Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.

"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.

Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara.

"Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.

Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa.

Menurutnya, itu terdapat aset-aset. "Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.

4. Korban Doni Salmanan Ngamuk

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved