Berita Berau Terkini

13 Kecamatan di Berau Rawan Karhutla, BPBD Akui Kekurangan Personel

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau menggelar kajian risiko bencana di Berau. Di mana ada sembilan potensi bencana di Berau pada tahun 20

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala BPBD Berau Thamrin menyebutkan wilayah rawan karhutla berada di 13 kecamatan. Sehingga perlu adanya peningkatan SDM dan peralatan yang memadai dalam penanggulangan bencana. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau menggelar kajian risiko bencana di Berau. Di mana ada sembilan potensi bencana di Berau pada tahun 2023.

Dari sembilan potensi itu, salah satunya, yakni Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjadi atensi BPBD Berau.

Menurut Kepala BPBD Berau, Thamrin, wilayah rawan karhutla berada di 13 kecamatan. Sehingga perlu adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan yang memadai dalam penanggulangan bencana.

Di sisi lain, dia menyampaikan sudah menyerahkan alat penanggulangan Karhutla di hampir setiap posko di 11 Kecamatan.

Di antaranya penambahan jumlah personel dan sarana-prasarana (Sarpras) seperti unit Damkar yang disediakan di tempat tersebut.

Baca juga: Kepala BPBD Berau Sebut 9 Potensi Bencana Terjadi di 2023, Tertinggi Karhutla

“Semua sudah kita lengkapi, di antaranya perangkat manual berupa Alat Pelindung Diri (APD), pompa punggung, mobil slip on, water supply, dan bahkan ada 4 kecamatan yang memiliki Damkar yang berukuran besar,” katanya kepada TribunKaltim.co, Minggu (18/12/2022).

“Akan tetapi yang menjadi kendala saat ini yaitu anggota, karena memang kita masih kekurangan anggota untuk di posko karhutla,” tuturnya.

Thamrin menambahkan, jumlah personel dari BPBD sangatlah minim sehingga perlu personel tambahan.

“Agar penanggulangan Karhutla dapat ditangani secara maksimal,” ucapnya.

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas dalam Penanganan Bencana, BPBD Berau Gelar Inhouse Training

Dia berharap para personel di setiap posko bisa selalu berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri dan mitra BPBD sendiri, yaitu Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam menangani Karhutla.

“Karena memang saya selalu tekankan jika terjadi bencana agar bisa sesegera mungkin untuk melapor,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Kalaupun membakar, harus melalui prosedur yang ada atau diawasi dan dibatasi sebelum melakukan pembakaran.

“Jika memang perlu harus melalui prosedur seperti melakukan sekat bakar, yang kemudian dilaporkan kepada kepala kampung dan kemudian dilakukan pengawasan pada saat pembakaran,” tuturnya.

Baca juga: BPBD Berau Akan Beli Dua Unit Mobil Pemadam

Thamrin juga menjelaskan Undang-undang yang berlaku pada pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja tercantum dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda antara Rp 3 miliar sampai dengan maksimal Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved