Berita Nasional Terkini

Bharada E jadi Terpojok, Kuasa Hukum Beber Hal Lain Soal CCTV Kliennya Bawa Senjata Laras Panjang

Bharada E jadi terpojok, kuasa hukum beber hal lain soal rekaman CCTV yang memperlihatkan klliennya bawa senjata laras panjang.

Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kubu Eliezer menyebutkan ciri-ciri wanita yang ada di rumah Ferdy Sambo selain Putri Candrawathi, yakni berambut hitam dan kulit sawo matang. 

Rekaman CCTV tersebut kemudian diputar oleh saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri Heri Priyanto saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar, Selasa (20/12/2022).

Tepatnya rekaman itu adalah CCTV yang berada di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Baca juga: Nama Kapolri Disebut dalam Isi Chat WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas

Dari rekaman CCTV tersebut, nampak Putri Candrawathi tiba di rumah tersebut dengan Kuat Ma'ruf dan Susi yang berada di belakangnnya.

Kemudian, terlihat Yosua datang membawa tas ransel berwarna hitam dengan pakaian kaos putih dan celana jeans berwarna biru.

Tak lama setelah Yosua keluar kembali, Richard masuk dengan membawa barang yang diidentifikasi sebagai senjata laras panjang.

"Bisa diidentifikasi apa yang dibawa (oleh Richard) itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Senjata laras panjang," ujar saksi Heri seperti dilansir TribunSumsel.com di artikel berjudul Fakta Baru Bharada E Terekam CCTV Bawa Senjata Laras Panjang Saat Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo.

Kemudian pemutaran video dilanjutkan untuk mengidentifikasi kembali kegiatan para terdakwa setelah tiba dari perjalanan Magelang menuju Jakarta.

Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Hakim Harus Lepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari Tahanan Bila Sidang Tak Selesai Desember

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Nasional Terkini Lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved