Berita Penajam Terkini

Tarif Air di Kabupaten Penajam Paser Utara Naik Pada Tahun 2023

Tarif air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengalami kenaikan pada 2023 mendatang

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid, menyatakan, untuk golongan rumah tangga, UMKM dan semacamnya, naik dari Rp 4.000 per kubik, menjadi sekitar Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per kubik. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tarif air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengalami kenaikan pada 2023 mendatang.

Hal itu seperti diungkapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid kepada TribunKaltim.co.

Penyebab kenaikan tarik yakni karena pada 2023 pemkab PPU dan DPRD PPU tidak lagi mengalokasikan anggaran dana penyertaan modal kepada Perumda Danum Taka Penajam Paser Utara.

Dana penyertaan modal itu digunakan untuk membantu biaya operasional.

Baca juga: Baru Jangkau 2.700 Sambungan Rumah, Layanan Air Bersih di Sepaku Terkendala Jaringan Perpipaan

Hal itu menyebabkan biaya operasional saat ini ditanggung pelanggan melalui pembayaran tarif air.

"Beban operasional yang saat ini ditanggung bersama antara pelanggan dan pemerintah, sepenuhnya akan dibebankan kepada pelanggan pada 2023," ungkapnya pada Jumat (23/12/2022).

Kenaikan tarif ini telah diumumkan pada Mei 2022 lalu, dan akan berlaku pada Januari 2023.

Hal ini beberapa kali telah disampaikan kepada pemerintah daerah, agar memberikan kebijakan sehingga masyarakat tidak terbebani.

Baik dalam bentuk subsidi tarif, maupun penyertaan modal.

Baca juga: Walikota Balikpapan Rahmad Masud Wujudkan Akses Air Bersih Melalui Program MBR

Namun usulan itu tidak diakomodir sehingga pilihannya hanya menaikkan tarif air.

"Harapan kita ada kebijakan agar mempertimbangkan kembali usualan terkait subsidi tarif atau penyertaan modal untuk membantu mengurangi beban masyarakat atas penyesuaian tarif ini," lanjutnya.

Kata dia, kenaikan tarif maksmimun yakni Rp9.300 perkubik. Kenaikan maksimum ini akan berlaku untuk pelanggan industri.

Untuk terendah masih dikisaran Rp 1.700 per kubik, yang diperuntukan bagi kategori sosial khusus seperti rumah ibadah, dan lainnya.

Baca juga: Ingin Mengetahui Tagihan Air Bersih Cukup Lewat SiRanam, Aplikasi Milik Perumda Tirta Mahakam Kukar

Sementara untuk golongan rumah tangga, UMKM dan semacamnya, naik dari Rp 4.000 per kubik, menjadi sekitar Rp.6.000 hingga Rp7.000 per kubik.

"Januari 2023 akan melakukan penyesuaian tarif, sebagaimana sudah diumumkan sejak Mei 2022 bahwa penyesuaian akan diberlakukan mulai Januari," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved