Breaking News

Berita Nasional Terkini

Terbaru Pengakuan Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Sebut Anak Buahnya Tak Bisa Tolak Perintah

Ferdy Sambo kembali menyatakan bahwa para anak buahnya yang terseret kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J tak bersalah.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ferdy Sambo dan Acay. Ferdy Sambo kembali menyatakan bahwa para anak buahnya yang terseret kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J tak bersalah. 

Menurut Sambo, saat itu para anggotanya tak berani menolak perintah karena takut.

Diakui Sambo, sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua alias irjen, ketika itu dia punya kuasa besar.

"Setahu saya sih, perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah," katanya.

Sedianya, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah yang salah dari atasannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Makin Terpojok? Ahli Psikologi Ungkap Alasan Richard Tembak Brigadir J: Ada Ketakutan

Namun, kata Sambo, para anak buahnya tak berani melapor karena takut terhadap dirinya.

"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani ya saya rasa sih nggak berani," ujarnya.

Sambo juga mengeklaim dirinya dipercaya oleh para bawahan. Sebab, selama 28 tahun berkarier di Polri, dia tak pernah memberikan perintah yang salah.

Baru di kasus kematian Brigadir J ini Sambo menyeret banyak anak buahnya ke pusaran kasus pidana.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya 28 tahun dinas itu, saya sekali lagi mohon maaf, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota, saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," klaim Sambo.

Sebagaimana diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.

Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Akhirnya Misteri Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Terungkap, Hakim Bongkar Pakai CCTV di Sidang Sambo

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved