Berita Kaltara Terkini
71 WBP Lapas Kelas IIB Nunukan Terima Remisi Natal Pagi Ini
sEBANYAK 71 WBP akan mendapatkan remisi Natal 2022 yang akan diserahkan pada pagi ini, Minggu (25/12/2022) di Aula Pengayoman pukul 09.00 Wita
TRIBUNKALTIM.CO- Kabar gembira bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Nunukan.
Mereka mendapatkan remisi Natal 2022 yang akan diserahkan pada pagi ini, Minggu (25/12/2022) di Aula Pengayoman pukul 09.00 Wita
Sebanyak 71 WBP Lapas Kelas IIB Nunukan akan mendapatkan remisi itu.
"Pemberian remisi Natal dilaksanakan esok pagi. Kegiatan akan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, staff, serta WBP yang beragama Protestan dan Katolik," kata I Wayan Nurasta Wibawa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/12/2022), pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Bertepatan Natal 2022, Rutan Kelas IIB Balikpapan Usulkan Remisi 25 Warga Binaan
Baca juga: 96 Narapidana Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Natal 2022
Sebelum itu kata I Wayan Nurasta Wibawa, ia akan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Setelah itu baru penyerahan secara simbolis SK remisi kepada perwakilan WBP yang sudah ditunjuk.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
"Semoga WBP semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum," ucap Wayan.
Izinkan Kunjungan Keluarga WBP
Wayan menyampaikan bahwa keluarga WBP diizinkan untuk berkunjung ke Lapas Nunukan, setelah perayaan ibadah Natal.
"Kunjungan khusus untuk keluarga inti saja. Artinya orang tua atau saudara kandung. Kesempatan dibuka mulai pukul 10.00-16.00 Wita," ujarnya.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, setiap barang bawaan keluarga WBP akan diperiksa petugas.
"Di depan kami turunkan banyak personel dan dibantu TNI-Polri untuk melakukan pemeriksaan barang bawaan keluarga WBP. Nanti keluarga WBP tunggunya di aula," tuturnya.
Berikut rincian perolehan remisi Natal di Lapas Nunukan tahun 2022 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor. pas.1915,1914,1916.1482, sebagai berikut:
Besaran remisi 2 bulan ada 6 WBP. 1 bulan 15 hari ada 13 WBP. 1 bulan ada 43 WBP. Lalu 15 hari ada 9 WBP.
"Paling tinggi dua bulan besaran remisi Natal tahun ini. Pria ada 66 orang dan wanita 5 orang," ungkap Wayan.
Baca juga: Dapat Remisi Bebas, Mukhlis Maknai Kemerdekaan RI dengan Jadi Pribadi yang Makin Baik