Berita Viral
Baca Kisah Cinta Pasangan Bocil yang Terlibat Pernikahan Dini di Bulukumba, Sudah 8 Bulan Pacaran
Baca kisah pernikahan dini di Bulukumba, remaja di bawah umur tersebut ternyata sudah berpacaran selama 8 bulan.
TRIBUNKALTIM.CO - Baca kisah pernikahan dini di Bulukumba, remaja di bawah umur tersebut ternyata sudah berpacaran selama 8 bulan.
Baru-baru ini, viral di media sosial soal pernikahan dini di Bulukumba.
Ia adalah seorang remaja laki-laki usia 12 tahun dengan remaja perempuan usia 15 tahun di Bulukumba yang berujung pada pernikahan dini.
Baca kisah cintanya di artikel di bawah ini.
Baca juga: Apa Itu Mainan Latto Latto, Viral di TikTok? Jaman Dulu sudah Ada, Sejarahnya Pernah Makan Korban
Keduanya ternyata sudah menjalin hubungan asmara atau pacaran selama 8 bulan.
Mereka sejatinya ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) saat hendak ajukan pernikahan. Lantas bagaimana cara mereka lolos?
Pernikahan dini antara dua sejoli yang masih duduk di bangku SMP menggegerkan media sosial.
Melansir Tribun Sumsel, dikabarkan pernikahan dilakukan mempelai pria berinisial AL (12) dan mempelai wanita P (15).
Tak pelak pernikahan tersebut menjadi bahan perbincangan netizen di media sosial.
Baca juga: Upin Ipin Episode Susanti Pulang ke Indonesia Viral, Penonton Merasa Diprank, Sudah Terlanjur Sedih
Lantaran pengantin pria dan mempelai wanitanya sama-sama masih di bawah umur.
Pernikahan itu diketahui terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Tepatnya di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, pada Minggu (18/12/2022).
Video dan foto pernikahan tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @memomedsos, pada Jumat (23/12/2022).
Mempelai pengantin A dan P tampak mengenakan pakaian adat Bugis.
Mereka tengah bersanding di atas pelaminan dan dihibur dengan musik elekton.
Keduanya menyaksikan sejumlah tamu dari pelaminan.
Mereka juga tampak memotong satu ekor sapi dalam acara hajatan tersebut.
Baca juga: Apa Itu Daechang? Kenali Makanan Viral Khas Korea yang Dibuat Sisca Kohl Lewat Konten TikToknya
Dari video yang beredar, bahkan pengantin pria sibuk bermain HP saat di kursi pelaminan.
Pada video lain yang juga viral, kedua mempelai bocah tersebut mengaku telah lama menjalin hubungan.
Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menuju ke hubungan yang lebih serius.
Keduanya menyebut jika telah menjalin hubungan pacaran selama delapan bulan.
"Sudah delapan bulan pacaran," jawab mempelai pria sambil tersenyum dalam rekaman video tersebut.
Pernikahan sejoli siswa SMP ini pun sempat ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Namun mereka tetap nekat melangsungkan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri.
Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus, yang dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022) mengungkapkan, permohonan keduanya untuk menikah memang ditolak.
Selain itu KUA juga telah menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.
"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur."
"Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," kata Yunus, dilansir dari Kompas.com.
Yunus mengaku, selama ini selalu mengimbau masyarakat lewat sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak.
"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga," ujarnya.
"Ini juga tidak masuk di ranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," jelasnya.
Di sisi lain, Irmayanti Asnawati selaku Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba, akan memberikan edukasi kepada keduai mempelai untuk menunda kehamilan sampai 19 tahun.
"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang."
"Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," sebutnya.
Baca juga: Apa Arti Atapu? Bahasa Gaul yang Lagi Viral di TikTok, Bisa Bikin Doi Baper dan Meleleh!
Mereka pun menyayangkan adanya hajatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Sebab menurutnya, pemerintah melarang masyarakat menikahkan anak di bawah umur.
"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan."
Dampak menikah di bawah umur, menurutnya, antara lain secara psikologis anak belum siap, selain itu kemampuan reproduksi anak belum mampu.
Hal lainnya adalah administrasi kependudukan dan pemerintahan juga sulit bagi anak yang menikah di bawah umur.
Termasuk administrasi buku nikah yang tidak dapat diterbitkan.
Meski dilarang pemerintah, DP2KBP3A Bulukumba tetap akan memberi bimbingan konseling khusus.
Termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.
Peristiwa nikah di bawah umur di atas sendiri bukan pertama kalinya terjadi di daerah tersebut.
Pada tahun 2017 silam, pernikahan dini juga sempat membuat heboh di daerah pedalaman Bulukumba.
Bahkan di tahun 2019, ada pernikahan yang melibatkan kakak beradik kandung di Bulukumba.
Baca juga: Apa Itu Daechang? Kenali Makanan Viral Khas Korea yang Dibuat Sisca Kohl Lewat Konten TikToknya
Sang kakak laki-laki, Ansar (32) menikahi FI (20) adik bungsunya dari tujuh bersaudara.
Fenomena pernikahan sedarah ini pun berbuntut panjang.
Terlebih Ansar sendiri sebenarnya telah memiliki istri bernama Hervina (26).
Melansir GridHot.ID, awalnya pernikahan hanya diketahui mereka berdua.
Tanpa sepengetahuan keluarga mereka yang berada di Bulukumba.
Pernikahan pun dilangsungkan diam-diam di di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/6/2019).
Baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung.
Hervina pun melaporkan Ansar ke Mapolres Bulukumba lantaran diduga melakukan perselingkuhan dengan FI, adik kandungnya sendiri.
"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar," kata Hervina usai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Saat melapor kepada polisi di Mapolres Bulukumba, Hervina mengungkapkan jika FI sekaligus adik iparnya sedang hamil empat bulan saat dinikahi oleh suaminya.
Akhirnya Hervina pun menggugat cerai suaminya setelah proses hukum tersebut berjalan.
(*)