Berita Kaltim Terkini
Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan 2022, BPK Kaltim Beri Catatan Penting ke Pemprov dan Pemkot
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
6. LHP Pemeriksaan Kepatuhan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang atas Pengelolaan Operasional Tahun 2022 di Bontang.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Kepatuhan telah sesuai kecuali pada hal-hal tertentu yang telah diungkapkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, pada Pemeriksaan Kinerja yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan Kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada Pemerintah Kabupaten Berau belum sepenuhnya efektif;
2. Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitas Layak dan Aman pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum memadai.
3. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Pelaksanaan Aksi Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta, Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta implementasi E-Payment dan E-Katalog pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum sepenuhnya efektif.
"Tanpa mengurangi keberhasilan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirancang tiap-tiap entitas, bahwa terdapat beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian," tegas Agus Priyono.
Baca juga: DPRD Samarinda Sampaikan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Kaltim Atas Pelaksanaan APBD 2020
Permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian antara lain:
Pertama, Pelaksanaan dan Pemanfaatan Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta serta pemanfaatan implementasi E-Payment dan E-Katalog pada Provinsi Kaltim belum efektif dan output dari pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang Jasa (PBI) belum sepenuhnyal dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menurunkan risiko korupsi.
"Jadi stranas PK program pemerintah pusat. Kaltim masuk menjadi salah satu, E-Payment dan E-Katalog, kalau stranasnya harus ditargetkan 5 komoditas, ternyata baru 3 dilakukan di E-Payment dan E-Katalog, 2 komoditas masih belum, jadi kita sarankan agar supaya Pemprov supaya menerapkan. Tujuannya transparansi serta untuk produk-produk lokal, dan itu masih ada menu negosiasi dengan harga wajar," jelasnya.
"Terpenting karena stranas PK untuk pencegahan korupsi, itu ada kebijakan satu peta. Mau izin dan lokasi bisa diakses semua, agar tidak tumpang tindih," imbuh Agus Priyono.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum dapat menjamin SPAM Perdesaan menyediakan air dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan.
Sehingga mengakibatkan masyarakat pengguna layanan SPAM Perdesaan belum menerima jumlah dan layanan air minum sesuai kebutuhan.
Serta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum dapat menjamin kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan parameter wajib yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat tidak aman dan berisiko terhadap kesehatan.
Ketiga, Pelaksanaan Pelayanan Perizinan, Pengawasan atas Perizinan, Pengembangan iklim Penanaman Modal, serta Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal pada Pemerintah Kabupaten Berau belum memadai.