Ibu Kota Negara
Seleksi JPT Madya di Otorita IKN Nusantara Dibuka Lagi, untuk PNS dan Non-PNS, Cek Posisi dan Syarat
Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di Otorita IKN Nusantara dibuka lagi untuk PNS dan Non-PNS. Cek posisi dan syaratnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kesempatan berkarier di Otorita IKN Nusantara kembali dibuka mulai hari ini, Selasa (27/12/2022).
Kali ini Otorita IKN Nusantara membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk dua posisi yakni Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.
Seleksi JPT Madya Otorita IKN Nusantara ini dibuka mulai 27 Desember 2022 dan ditutup 5 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.
Dilansir TribunKaltim.co dari Instagram resmi @ikn_id, seleksi JPT madya ini terbuka untuk PNS dan Non PNS.
Berikut pengumuman resmi seleksi JPT maya Otorita IKN Nusantara:
"Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berperan serta dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya terbuka bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS pada posisi berikut:
1. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
2. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
Simak persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya melalui ikn.go.id/karier
Segera daftarkan dirimu untuk menjadi bagian dari OIKN dengan mengirimkan berkas melalui email rekrutmen.oikn@gmail.com hingga tanggal 5 Januari 2023 pukul 23.59 WIB."
Dilansir dari laman resmi ikn.go.id, berikut persyaratan untuk seleksi JPT madya Otorita IKN Nusantara:
Persyaratan Umum
- Bagi PNS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan kualifikasi pendidikan pasca sarjana (S2);
Baca juga: Otorita Ibu Kota Nusantara akan Berkantor di Balikpapan, Bambang Susantono: Mohon Nasihat
2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
4. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;
6. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
8. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
10. Sedang/pernah menduduki JPT Madya
11. Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 (dua) tahun;
12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
13. Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);
Baca juga: Perkantoran di IKN Nusantara Terapkan Konsep Green Building, Cek Penjelasannya
14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
15. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;
16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
17. Sehat jasmani dan rohani; dan
18. Bebas Narkoba.
Bagi Non-PNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);
3. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
5. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
Baca juga: Apa Itu Titik Nol IKN Nusantara yang Ramai Dikunjungi? Fungsi Penting Ikon Baru di Provinsi Kaltim
9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
11. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
12. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
13. Sehat jasmani dan rohani; dan
14. Bebas Narkoba.
Kelengkapan dokumen, waktu dan tata cara pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui email rekrutmen.oikn@gmail.com dengan subjek [Nama] _ [Jabatan yang dilamar].
Pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal s.d. 5 Januari 2023 paling lambat jam 23.59 WIB;
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;
3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 1;
b. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);
c. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS dan Non PNS);
d. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas file 500 Kb;
e. Foto kopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS dan Non PNS);
f. Foto kopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);
g. Foto kopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang dilegalisir (bagi PNS);
h. Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS);
i. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);
j. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi PNS);
k. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 6 (bagi Non PNS);
l. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 7 bagi PNS dan Lampiran 8 bagi Non PNS;
m. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Deputi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format Lampiran 9
n. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format Lampiran 10;
o. Foto kopi ijazah yang dipersyaratkan dan dilegalisir (bagi PNS dan Non PNS);
p. Foto kopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS);
q. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS);
r. Foto kopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2021 (bagi PNS dan Non PNS);
s. Foto kopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2021;
t. Surat Keterangan dari Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri atas:
• Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir; dan
• Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.
u. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku, yang diserahkan pada saat lolos ke tahapan seleksi wawancara;
v. Pelamar hanya mendaftar pada 1 (satu) jabatan yang dituju;
w. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id/karier untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
x. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Tahapan Seleksi
1. Pengumuman 27 Desember 2022 s.d. 5 Januari 2023
2. Pendaftaran secara elektronik 27 Desember 2022 s.d. 5 Januari 2023
3. Pemeriksaan dan Seleksi Administrasi 27 Desember 2022 s.d. 9 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 Januari 2023
5. Seleksi Penulisan Makalah 12 Januari 2023
6. Pengumuman Hasil Penulisan Makalah 16 Januari 2023
7. Uji Kompetensi 18 s.d. 19 Januari 2023
8. Pengumuman Hasil Uji Kompentensi 23 Januari 2023
9. Wawancara Akhir 25 s.d. 26 Januari 2023
10. Pengumuman hasil akhir seleksi 30 Januari 2023
Ketentuan Lain-lain
1. Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar;
2. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
3. Keputusan Panitia seleksi bersifat final
Baca juga: Wujudkan IKN Nusantara Ramah Lingkungan, TPST Bakal Dibangun di KIPP
(*)