Kecelakaan di Lampu Merah Rapak
Kasus Kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan Bakal Berstatus SP3
Polda Kaltim menyatakan kasus insiden kecelakaan di Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur bakal SP3.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim menyatakan kasus insiden kecelakaan di Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur bakal dapat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan, awalnya pihaknya sedang melakukan penyelidikan-penyidikan.
Namun karena sopir yang bernama Alex (61) tersebut dinyatakan meninggal dunia, Sonny menyebutkan bahwa kasus ini akan di-SP3.
"Tentunya ini proses penyelidikan-penyidikan akan kita lakukan, namun karena yang bersangkutan meninggal dunia maka kasusnya akan kita SP3-kan," ujar Sonny, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan karena Human Error Sopir Truk Molen
Diberitakan sebelumnya, pengemudi dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Kanudjoso Balikpapan sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (27/12/2022).

Namun pihaknya memastikan bahwa dokumen milik sopir tidak ada masalah. Baik SIM dan STNK sudah sesuai peruntukannya.
Hanya saja, dia menemukan bahwa KIR yang tercantum di balik kendaraan truk molen AB 9034 AK itu sudah tidak berlaku selama 1 tahun 4 bulan.
"Tapi KIR kita temukan sudah mati 1 tahun 4 bulan dan itu diterbitkan di Bantul. Nanti kita koordinasikan dengan Dishub bagaimana legalitas dan keabsahannya," tukas Sonny. (*)