Mata Lokal Memilih

2 Alasan KPU Masih Pakai Kotak Suara Berbahan Kardus dalam Pemilu 2024

Kotak mampu menahan beban hingga 70 kilogram. Arief juga mengklaim kotak suara ini aman dari gempuran gerimis atau percikan air

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan umum. Kotak kardus mampu menahan beban hingga 70 kilogram. Arief juga mengklaim kotak suara ini aman dari gempuran gerimis atau percikan air. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di tahun 2024, akan menggunakan kotak suara dari bahan kardus

Disebutkan oleh KPU, ada dua alasan kenapa kotak suara dari kardus masih digunakan untuk Pemilu 2024

Nantinya kotak suara kardus yang digunakan berbeda dengan versi Pemilu 2019.

KPU berjanji akan memperbaiki kualitas bahan kotak suara pada Pemilu 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS Kotak Suara Kecamatan Busang Kutim Dibuka, Surat Suara Sah Dicatat tak Sah

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan kotak kardus pada Pemilu 2024 akan lebih kokoh dan tidak mudah rusak.

”Kami mempertimbangkan menempuh kebijakan kotak suara yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berbahan karton dupleks kedap air seperti di Pemilu 2019. Namun, dari spesifikasi barangnya besok akan kami perkuat," kata Yulianto, Rabu (28/12/2022).

Penggunaan kota suara untuk Pemilu 2024, ada dua alasan. Yakni efisiensi dan efektivitas.

Adapun alasan KPU tetap menggunakan kotak suara kardus adalah karena persoalan efisiensi.

Selain pertimbangan anggaran, dibuatnya kotak suara dari kardus juga lantaran adanya keterbatasan gudang penyimpanan.

Baca juga: Pendistribusian Kotak Suara Pilgub Kaltara 2020 di Tarakan, Utamakan TPS Terjauh

Dengan menggunakan kotak suara kardus, KPU tak perlu menyewa tempat sebagai gudang kotak suara lagi.

"Kotak dan bilik setelah pemilu selesai akan kami lelang dan hasilnya kami setorkan kepada kas negara," ujarnya.

Dia mengatakan kotak suara tersebut nantinya akan dilelang setelah pemilu selesai digelar.

"Hal tersebut (kotak suara kardus) karena pertimbangan efisiensi anggaran, keterbatasan tempat gudang penyimpanan. Kotak dan bilik setelah pemilu selesai akan kami lelang dan hasilnya kami setorkan kepada kas negara," imbuhnya.

Baca juga: Ribuan Kotak Suara untuk Pilkada Kukar Telah Tiba, Dikawal Polisi & Langsung Disimpan di Gudang KPU

Rencana pemakaian kotak suara kardus sebelumnya juga sempat disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Ia memastikan kotak suara berbahan kardus akan digunakan lagi pada Pemilu 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved