Tahun Baru 2023

Pastikan Malam Tahun Baru Tetap Kondusif, Satpol PP Samarinda Sidak ke Sejumlah THM

Jelang malam pergantian Tahun Baru 2023, Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan sidak ke tempat-tem

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Jajaran Satpol PP Samarinda memberikan imbauan dan memeriksa perizinan sejumlah THM, Rabu (28/12/2022) tadi malam. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jelang malam pergantian Tahun Baru 2023, Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan sidak ke tempat-tempat keramaian.

Sidak dilakukan guna memastikan perayaan Tahun Baru di Kota Tepian ini berjalan aman dan kondusif.

Rabu (28/12/2022) tadi malam, sidak dilakukan dengan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Samarinda, seperti Celcius, D'Javu, Crown dan D'Lux.

Kepala Satpol PP Samarinda M. Darham melalui Kepala Bidang Sumber Daya dan Aparatur, Syafaruddin mengatakan, kegiatan serupa sudah terlaksana dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Terlebih sidak tadi malam memang khusus jelang malam pergantian Tahun Baru dengan mendatangi beberapa tempat usaha dan memberikan imbauan.

Baca juga: Wali Kota Andi Harun Imbau Warga Samarinda Rayakan Pergantian Tahun dengan Cara Sederhana

Syarifuddin menjelaskan poin-poin imbauan tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota bernomor 360/6016/300.05 tentang Imbauan dalam Rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru di Kota Tepian.

Ada 5 poin utama dalam SE Wali Kota tersebut, antara lain menjaga sikap toleransi beragama, tidak menyalakan petasan yang dapat menimbulkan potensi kebakaran, turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing serta menjaga jarak dan kebersihan untuk mencegah kembalinya sebaran Covid-19.

"Karena di Tahun Baru banyak orang yang kita antisipasi dari sebaran virus," jelasnya.

Sementara itu Kasi Ops Satpol PP Samarinda Benny mengemukakan, pihaknya juga turut memeriksa izin pelaku usaha dan ditemukan beberapa izin penjualan minuman keras yang sudah kedaluarsa.

Baca juga: Liburan Tahun Baru, Warga Diimbau Tak ke Gunung dan Laut, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

"Jadi kita imbau harus segera diperpanjang sebelum 2023 nanti. Jika tahun depan belum diperpanjang tentu akan kita lakukan pemanggilan. Semua kegiatan di Kota Samarinda harus berizin dan taat administrasi," ucap Benny. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved