Berita Nasional Terkini
Tak Terima Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri
Ferdy Sambo menggugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo terkait putusan PTDH sebagai Kadiv Propam Polri.
Adanya aturan ini pun membuat Ferdy Sambo dianggap pantas mengajukan pengunduran diri sebelum sidang KKEP.
"Terhadap terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanski PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran," jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman meminta kepada publik agar tidak menyangkutkan gugatan ini dengan kasus yang tengah dihadapi Ferdy Sambo yaitu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Bebas? Ahli Sebut Perbuatan Hukum Richard Bisa Dihapus Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo
Hal tersebut lantaran gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusional untuk setiap warga negara.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negasra kepada warga negara."
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua obyek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu dikaitkan secara berlebihan," tegasnya.
Ferdy Sambo adalah salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J selain Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Update Sidang Ferdy Sambo: Suami Putri Candrawathi Bakal Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa ini dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP. (*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi