Berita Kukar Terkini
9 Cagar Budaya Ditetapkan Milik Kutai Kartanegara
Sembilan objek warisan tanah raja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sembilan objek warisan tanah raja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara bernomor 173/SK–BUP/HK/2022 tentang Tim Ahli Cagar Budaya.
Sembilan objek tersebut di antaranya, Situs Kubur Tajau Gunung Selendang Sangasanga, Rumah Penjara Sangasanga.
Tugu Pembantaian Sangasanga, Makam Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa Loa Kulu, Tugu Pembantaian Jepang Loa Kulu, Situs Muara Kaman.
Baca juga: Investasi di Kukar Capai Rp9,87 Triliun, Edi Damansyah Bakal Optimalkan Investasi 2023
Kompleks Makam Kesultanan Kutai Kertanegara, Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, dan Kawasan Rumah Besar Tenggarong.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengatakan, hal ini sebagai salah satu bentuk upaya pelestarian dan pengembangan budaya.
Mengingat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan program Kukar Berbudaya dengan indeks capaian 47,42 persen.
Program ini bertujuan membangun pusat pelestarian dan pengembangan budaya Kukar, dengan menetapkan Tenggarong sebagai Kota warisan Budaya.
Baca juga: Mobil Ayla Merah Milik Warga Tenggarong Kukar Dibakar Orang tak Dikenal Jelang Malam Tahun Baru
"Salah satu yang dilakukan ialah dengan menonjolkan Tenggarong sebagai kota sejarah dan budaya yang ramah dan modern," ujar Edi Damansyah, Senin (2/1/20223).
Diketahui, belum lama ini ada lima objek tradisi khas Kutai Kartanegara yang juga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kemendikbud RI.
Ke-lima sub budaya tersebut yaitu, Nutul Baham, Tarsul Kutai, Muang Kutai Adat Lawas, Naik Ayun dan Begasing.
Kepala Cabang Wilayah III Disdikbud Kaltim, Mukhtar Lubis pun memberikan apresiasi terhadap ditetapkannya warisan budaya Kutai Kartanegara.
Baca juga: Polres Kukar Razia Ruang Tahanan Pasca Insiden 11 Tahanan Kabur di Balikpapan
Menurutnya, memperjuangkan penetapan warisan budaya tak benda bukan hal mudah. Prosesnya, harus pendaftaran dan pencatatan secara online ke sistem.
“Jika umur warisan budaya sampai tiga generasi atau di atas 50 tahun, maka bisa diusulkan menjadi WBTB,” pungkasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.