Berita Samarinda Terkini

Warga Binaan Bebas Bersyarat di Samarinda Dapat Pengawasan Intensif oleh Balai Pemasyarakatan

Warga binaan berstatus bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Samarinda mendapatkan pengawasan intensif oleh Balai Pemasyarakatan.

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
BEBAS BERSYARAT - Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas, Pariadik saat ditemui TribunKaltim.co pada Sabtu (1/11/2025). Warga binaan berstatus bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Samarinda akan mendapatkan pengawasan intensif oleh Balai Pemasyarakatan. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA  - Proses pembebasan narapidana, khususnya melalui program integrasi seperti pembebasan bersyarat melibatkan mekanisme pengawasan yang ketat dari pihak berwenang. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanis Varianto melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas, Pariadik. 

Kepada TribunKaltim.co, ia mengatakan bahwa narapidana dengan status bebas bersyarat berbeda dengan mereka yang berstatus bebas murni. 

Baca juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIA Dibekali Pelatihan di Sektor UMKM dan Ketahanan Pangan

Bagi warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka tidak serta merta bebas sepenuhnya. Mereka harus menjalani masa percobaan di tengah masyarakat. 

"Setelah mereka bebas nanti, khusus untuk integrasi (PB), mereka akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelas Pariadik, Sabtu (1/11/2025). 

Warga binaan baru bisa dinyatakan bebas murni setelah berhasil menyelesaikan seluruh masa percobaan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, tanpa melakukan tindak pidana ulang di masyarakat. 

Selama periode ini, kegiatan mantan narapidana akan terus dipantau oleh petugas Bapas karena masih dalam masa percobaan pembebasan. 

Baca juga: Peringati Hari Bakti Kemasyarakatan Ke-60, Lapas Kelas IIA Samarinda Bagikan Sembako dan Takjil

Apabila mantan narapidana tersebut kedapatan melanggar hukum kembali, berbuat onar di masyarakat atau lalai melaporkan diri kepada Bapas, mereka berisiko tinggi ditarik kembali. 

"Kalau dia melanggar ketentuan yang ada di masyarakat, akan ditarik dan dikembalikan lagi ke Lapas untuk menjalani sisa pidananya," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved