Berita Kutim Terkini

Kasus Laka Lantas di Kutim Naik, 12 Orang Tewas di Jalanan Sepanjang 2022

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkat pada tahun 2022.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
HO/WARGA
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan KH Abdullah, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Sepanjang tahun 2022, 12 orang tewas di Kutim akibat laka lantas. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkat pada tahun 2022.

Berdasarkan data Kepolisian Resor Kabupaten Kutim, sepanjang tahun 2022 terdapat total 38 kasus laka lantas.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni tahun 2021 dengan total 22 kasus laka lantas.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono menyebutkandari jumlah tersebut, tujuh kasus di antaranya mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdapat tujuh kasus pengajuan ke PN atau JPU," ujarnya.

Baca juga: Pencurian jadi Tindak Pidana Terbanyak yang Ditangani Polres Kutim

Dari puluhan kasus tersebut, didominasi oleh korban dengan luka berat.

Rinciannya 12 orang meninggal dunia, 37 orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.

Total kerugian materiil akibat laka lantas di sepanjang tahun 2022 juga meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

"Tahun 2021, kerugian materiil tercatat Rp 403,2 juta, terjadi kenaikan di tahun 2022 menjadi Rp 999,5 juta," ujarnya.

Baca juga: Polres Kutim Peringkat Pertama Jumlah Pengungkapan Kasus Narkoba Selama Operasi Antik 2022

Kendati demikian, denda yang dibebankan kepada pelaku laka lantas di tahun 2022 mengalami penurunan, yakni Rp 155 juta.

Sebelumnya di tahun 2021, denda laka lantas mencapai Rp 218 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved