Berita Nasional Terkini

Peran Kuat Maruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ahli Pidana UII Jadi Saksi Meringankan

Peran Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, ahli Pidana UII jadi saksi meringankan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. Ahli pidana yang meringankan kubu Kuat Maruf sebut tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Peran Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, ahli Pidana UII jadi saksi meringankan.

Hari ini, Senin (2/1/2023) sidang perkara pembunuhan Brigadir J dilanjutkan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Di sidang hari ini kembali terungkap peran Kuat dalam kasus tersebut.

Ahli pidana yang menjadi saksi meringankan bagi Kuat Ma'ruf menjelaskan soal meeting of mind atau kesepahaman terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo: Alasan Suami Putri Candrawathi Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri

Awalnya tim penasehat hukum Kuat Ma'ruf mengajukan pertanyaan kepada ahli pidana tersebut dengan ilustrasi peristiwa.

"Seseorang, katakanlah X memanggil Y yang kemudian menjadi korban. Apakah seseorang yang memanggil itu sudah terjadi meeting of mind?" ujar penasehat hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).

Berdasarkan ilustrasi yang dijelaskan, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan menjawab bahwa meeting of mind atau kesepahaman hanya terbatas pada menghadirkan orang yang dipanggil.

"Tapi sesudah dipanggil, mau di apa itu kan menjadi persoalan yang lain lagi," katanya di dalam persidangan yang sama.

Kemudian tim penasehat hukum melanjutkan pertanyaan terkait peran seseorang yang hajya sekadar menutup pintu dan jendela dalam suatu peristiwa pembunuhan.

Arif pun menjawab bahwa perbuatan demikian tidak dapat menunjukkan mens rea atau sikap batin seseorang.

Baca juga: Sering Kerja Bareng Tim CCTV Km 50, Hendra Kurniawan Libatkan AKBP Acay di Kasus Ferdy Sambo

Untuk menentukan mens rea dari perbuatan seseorang, Arif menegaskan perlu adanya proses pembuktian.

"Kalau dia hanya menutup pintu supaya ruangannya tertutup, kan hanya sampai di situ sikap batinnya. Apakah ada yang di luar itu, harus dibuktikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui dari berbagai kesaksian di persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J untuk menemuinya.

Kuat Maruf dihadirkan dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Kuat Maruf dihadirkan dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Bigadir J pun kemudian masuk ke ruang makan, di mana Sambo serta ketiga tersangka lainnya sudah menunggu.

Setelah itu Sambo memerintahkan Bharada Richard untuk segera menembak Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved