Berita Nasional Terkini

Peran Kuat Maruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ahli Pidana UII Jadi Saksi Meringankan

Peran Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, ahli Pidana UII jadi saksi meringankan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. Ahli pidana yang meringankan kubu Kuat Maruf sebut tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut. 

Mendengar perintah itu, Richard kemudian mengeluarkan tembakan tiga sampai empat kali hingga Yosua tersungkur dan tewas di samping tangga depan gudang.

Baca juga: Bharada E Bebas? Ahli Sebut Perbuatan Hukum Richard Bisa Dihapus Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo

Setelah itu Ferdy Sambo ikut menembak ke arah Yosua dan ke arah tembok, tangga, dan lemari, untuk mengelabui seolah-olah terjadi baku tembak.

Setelah 'menghabisi' Brigadir J, Sambo lantas menembak ke arah tembok hingga lemari agar kasus tersebut sesuai dengan skenarionya yakni akibat tembak-menembak.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat lima terdakwa.

Mereka adalah: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Pengacara Tunjukkan 35 Bukti, Febri: Ada Video, Foto hingga Kabar Hoax

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Berita Sidang Ferdy Sambo

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma'ruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved