Berita Penajam Terkini
Warga Penajam Paser Utara akan Mendapatkan Bantuan Hukum
Pemberian hukum kepada masyarakat dianggap tidak bisa langsung diterapkan meski telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
Seperti dijelaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab PPU, Pitono bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2023, rencana ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sosialisasi dinilai harus dilakukan terlebih dahulu, karena penetapan ke depannya menggunakan sistem online.
Baca juga: Perbup Bantuan Hukum Dimatangkan Pemkab Penajam Paser Utara
“Ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu karena akan menerapkan sistem online," ungkapnya, Senin (2/1/2022).
Pitono melanjutkan bahwa sosialisasi tersebut juga bertujuan agar mereka mengetahui bahwa, tidak seluruhnya permasalahan bisa diberikan bantuan hukum, seperti menggugat pemerintah.
Seiring dengan hal itu, pemerintah daerah juga masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman teknis pemberian bantuan hukum ini.
Perbup tersebut kini masih dalam tahapan evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Penajam Paser Utara Segera Selesaikan Perbup Bantuan Hukum
“Sudah ada di Biro Hukum provinsi Kaltim, minggu depan atau dua minggu lagi sudah penetapan,” sambungnya.
Pemberian hukum kepada masyarakat dianggap tidak bisa langsung diterapkan meski telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Perda ini harus memiliki Perbup tentang pedoman tekni pemberian bantuan hukum.
Dalam Perbup memiliki sejumlah pedoman yang harus dipenuhi sehingga memerlukan proses yang panjang.

Pemerintah dinilai tidak ingin melakukan penetapan biaya bantuan hukum tanpa berkonsultasi organisasi bantuan hukum.
Dikhawatirkan nantinya mereka tidak menyetujui besaran yang ada.
Setelah masa sosialisasi nantinya berakhir maka bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu telah bisa diterapkan.
“Bulan April nanti sudah bisa di berikan bantuan hukum ke masyarakat," pungkasnya. (*)
Family Fishing Mania di Penajam, Warga Antusias Jadikan Ajang Silaturahmi dan Rekreasi |
![]() |
---|
10 Ribu Bibit Ikan Papuyu Dilepas di Embung MBH Sepaku untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
SDN 013 Girimukti Siap jadi Sekolah Ramah Anak Percontohan di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Pemkab PPU Desak OIKN Beri Kepastian Kewenangan dan Dukungan Pembangunan |
![]() |
---|
Sambut HUT TNI, Polri Bersihkan Pantai Nipah-Nipah PPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.