Berita Penajam Terkini

Warga Penajam Paser Utara akan Mendapatkan Bantuan Hukum

Pemberian hukum kepada masyarakat dianggap tidak bisa langsung diterapkan meski telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kabag Hukum Pemkab PPU, Pitono, menegaskan, pemerintah dinilai tidak ingin melakukan penetapan biaya bantuan hukum tanpa berkonsultasi organisasi bantuan hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Seperti dijelaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab PPU, Pitono bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2023, rencana ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Sosialisasi dinilai harus dilakukan terlebih dahulu, karena penetapan ke depannya menggunakan sistem online.

Baca juga: Perbup Bantuan Hukum Dimatangkan Pemkab Penajam Paser Utara

“Ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu karena akan menerapkan sistem online," ungkapnya, Senin (2/1/2022).

Pitono melanjutkan bahwa sosialisasi tersebut juga bertujuan agar mereka mengetahui bahwa, tidak seluruhnya permasalahan bisa diberikan bantuan hukum, seperti menggugat pemerintah.

Seiring dengan hal itu, pemerintah daerah juga masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman teknis pemberian bantuan hukum ini.

Perbup tersebut kini masih dalam tahapan evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Penajam Paser Utara Segera Selesaikan Perbup Bantuan Hukum

“Sudah ada di Biro Hukum provinsi Kaltim, minggu depan atau dua minggu lagi sudah penetapan,” sambungnya.

Pemberian hukum kepada masyarakat dianggap tidak bisa langsung diterapkan meski telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Perda ini harus memiliki Perbup tentang pedoman tekni pemberian bantuan hukum.
Dalam Perbup memiliki sejumlah pedoman yang harus dipenuhi sehingga memerlukan proses yang panjang.

Kabag Hukum Setkab PPU, Pitono.
Kabag Hukum Setkab PPU, Pitono. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Pemerintah dinilai tidak ingin melakukan penetapan biaya bantuan hukum tanpa berkonsultasi organisasi bantuan hukum.

Dikhawatirkan nantinya mereka tidak menyetujui besaran yang ada.

Setelah masa sosialisasi nantinya berakhir maka bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu telah bisa diterapkan.

“Bulan April nanti sudah bisa di berikan bantuan hukum ke masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved