Berita Kaltim Terkini
UMK di Kalimantan Timur 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023
UMK di Kalimantan Timur 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. Pekerja sudah harus naik gaji/upah di gajian bulan Januari 2023 ini
TRIBUNKALTIM.CO - UMK di Kalimantan Timur 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Artinya mulai bulan Januari 2023 ini, pekerja sudah harus mendapatkan kenaikan gaji/upah sesuai peraturan Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan Pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Jika hal ini terjadi, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan atau bahkan ke polisi.
Baca juga: UMP dan UMK di Kaltim 2023 Resmi Ditetapkan, Disnakertrans: Kabupaten Mahulu Mengikuti Kubar
Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur atau UMK di Kaltim 2023.
Pekerja bisa melihat besaran kenaikan UMK di Kalimantan Timur 2023 berdasarkan kota/kabupaten masing-masing.
Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan menaikkan UMK paling besar di Kaltim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor sudah seluruhnya menyetujui ditetapkannya besaran UMK 2023.
"UMP maupun UMK tahun 2023 sudah diumumkan pada 10 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti kabupaten induk, jadi Kabupaten Mahulu mengikuti UMK Kabupaten Kutai Barat dan semua menerima," jelas Rozani, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Lengkap Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Balikpapan Naik 6,6 Persen Jadi Rp3.324.273
UMK yang akan berlaku pada Januari tahun 2023 ini diharap Rozani, para pengusaha bisa melakukan pembayaran dan sesuai kriteria pembayaran yang ditetapkan.
Pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
"Yang jadi perhatian adalah upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," sebut mantan Kepala Biro Hukum di Pemprov Kaltim ini.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.
Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
Baca juga: UMP Kaltim 2023, BI Kaltim Optimis akan Berdampak Baik ke Ekonomi Masyarakat
“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di kepolisian tingkat daerah atau Polda," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.