Berita Bontang Terkini

Curi 2 Handphone dan Uang Tunai Rp 1,8 Juta, Residivis di Bontang Barat Diciduk Polisi

Polres Bontang berhasil meringkus tersangka pria pelaku pencurian pada, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
JP (37) tersangka tindak kasus pencurian yang kini diamankan di Mako Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil meringkus tersangka pria pelaku pencurian pada, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Tersangka berinisial JP (37) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kanaan Bontang Barat, sekira Pukul 11.00 Wita.

JP diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono menyebut tersangka sudah berulang kali masuk jeruji besi.

Baca juga: Tes Narkoba Honorer di Bontang, BNNK Temukan 10 Positif Pengguna Obat Pengawasan Dokter

“Sudah keluar masuk penjara, kasus yang sama,” katanya.

Kali ini JP harus kembali mendekam di penjara lantaran aksi pecurian yang dilakukan pada Sabtu 24 Desember lalu di Gunung Telihan.

JP masuk ke rumah korbannya melalui jendela dan mengondol 2 telpon gengam beserta dompet berisikan uang tunai Rp 1,8 juta.

Aksi JP itu diketahui setelah korban yang berada di rumah terbangun.

Baca juga: Diduga Melaju di Tikungan, Truk Molen Bermuatan 5 Kubik Terbalik di Jalan Poros Samarinda-Bontang

“Dia mencuri itu jam 4 dini hari. Korban curiga saat bangun buatkan anaknya susu. Saat itu diliat jendela terbuka dan dua hpnya sudah hilang,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Atas perbuatannya, JP dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved