Berita Berau Terkini

Kurang Dari 24 Jam, Polres Berau Bekuk Pelaku Penikaman

Kurang dari 1x24 jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus tersangka penikaman, yang terjadi di kawasan Tepian Jalan Ahmad Yani

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Polres Berau mengamankan pelaku penikaman.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Kurang dari 1x24 jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus tersangka penikaman, yang terjadi di kawasan Tepian Jalan Ahmad Yani.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, penikaman itu terjadi setelah tersangka A (23) ditegur oleh korban.

"Saat itu korban S menegur pelaku, dan sempat cekcok," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (4/1/2023).

Tidak terima dengan teguran itu, tersangka merasa tersinggung dan langsung mengambil senjata tajam yang berada di jok motornya.

"Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil sajam miliknya, dan langsung menikam korban dua kali di bagian leher dan dada," sebutnya.

Baca juga: Polres Berau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat untuk Sejumlah Personel

Baca juga: 22 Kasus Miras dengan Total 22 Tersangka dan 2.457 Botol Berhasil Ditangani Polres Berau

Setelah melakukan penikaman, tersangka sempat melarikan diri.

Namun, hari yang sama, saat penikaman. Tersangka berhasil diringkus di sebuah bengkel, di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

"Pelariannya tidak berlangsung lama. Dan akhirnya berhasil di ringkus," tegasnya.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, polisi melakukan tidakkan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

"Pelaku sempat mengancam polisi, mau tidak mau harus dilumpuhkan," katanya.

Baca juga: Polres Berau Amankan Pelaku Penganiyaan yang Sebabkan Korban Tewas

Lanjutnya, terhadap tersangka, dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved