Berita Nasional Terkini

Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar

KPK akhirnya memboyong AKBP Bambang Kayun ke Jeruji sel Pomdam Jaya Guntur, Jakarta setelah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

Akhirnya, pada Selasa (3/1/2023), AKBP Bambang Kayun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa, AKBP Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Pantauan Tribun, ia turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK, pukul 16.35 WIB.

5. Nasib AKBP Bambang Kayun

Kini AKBP Bambang Kayun ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Ia juga dicegah keluar negeri dan rekening bank pun diblokir.

Ternyata, Bareskrim Polri juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjadi tersangka. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut diserahkan kepada KPK dalam rangka transparansi.

Dedi juga mengungkapkan, AKBP Bambang Kayun telah diproses  dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri.

Hal itu dilakukan setelah AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedi Prasetyo pada Rabu (23/11/2022).

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama/Suci Bangun DS)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved