CPNS 2023
Jawaban BKN soal Syarat yang Harus Dipenuhi PPPK Ikut Tes CPNS 2023, Berikut 4 Kebijakan Rekrutmen
Simak jawaban BKN terkait boleh dan tidaknya PPPK mendaftar seleksi CPNS 2023, berikut kebijakan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan jawaban terkait pertanyaan, bolehkah yang sudah lulus PPPK mendaftar CPNS 2023?.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Akan tetapi, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kontan.
Hal tersebut sesuai pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Baca juga: Info CPNS 2023: Cek 4 Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Benarkah PPPK Bisa Daftar CPNS?
4 Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK
Diwartakan sebelumnya, terdapat empat kebijakan baru dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang dibuka pada tahun ini.
Kebijakan tersebut untuk mendukung transformasi sumber daya manusia.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
Baca juga: Oknum Anggota Polda Kalsel yang Aniaya Selebgram Farahdiba di Banjarmasin Diganjar Sanksi Disiplin
Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Terkait formasi CPNS 2023 yang akan dibuka, Menteri Anas menyebut, pemerintah memprioritaskan pemenuhan formasi profesi tertentu.
Misalnya, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.
Baca juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis 2022, Pendaftaran Ditutup Besok 6 Januari 2023
PPPK 2023
Untuk pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Syarat PPPK Ikut Tes CPNS 2023, BKN Memberikan Jawaban dan Syarat Harus Dipenuhi, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/01/04/syarat-pppk-ikut-tes-cpns-2023-bkn-memberikan-jawaban-dan-syarat-harus-dipenuhi?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.