Kukar Memilih

KPU Kutai Kartanegara Lantik 100 PPK untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melantik 100 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melantik 100 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

Rinda pun mengingatkan, bahwa saat ini adalah eranya keterbukaan, terutama dalam konteks arus informasi dan komunikasi.

Baca juga: KPU Kukar Ajukan Anggaran Rp 95 M untuk Kebutuhan Pemilu 2024

Dalam kaitan itu, maka menjadi penting bagi penyelenggara pemilu, terutama PPK yang sudah dilantik dan berhati-hati dalam bekerja.

Sejak dilantik, maka gerak-gerik PPK secara otomatis berada dalam pantauan dan pengawasan penyelenggara pemilu yang lain yaitu Panwaslu Kecamatan.

"Kecepatan arus informasi membuat kesalahan kecil menjadi viral Ini akan memberi dampak buruk bagi proses penyelenggaraan pemilu yang PPK lakukan. Oleh karena itu bekerjalah dengan baik," imbuhnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU No. 008/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: KPU Kukar Tetapkan Edi-Rendi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih, Berharap Pelantikan Sesuai Jadwal

Dan ,Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, telah mengatur bagaimana tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan.

Bahkan untuk membuatnya regulasi tersebut semakin teknis dan implementatif, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU No. 476/2022.

Keputusan tersebut mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved