Kukar Memilih
KPU Kutai Kartanegara Lantik 100 PPK untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melantik 100 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melantik 100 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
100 anggota PPK tersebut berasal dari 20 kecamatan. Masing-masing kecamatan ada 5 anggota PPK yang akan bertugas dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Pelantikan ini, dirangkai dengan pengambilan sumpah dan janji, serta penandatanganan Pakta Integritas sebagai tanda anggota PPK resmi bertugas.
Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo mengatakan, anggota PPK merupakan perpanjangan tangan dari KPU di tingkat kecamatan.
Baca juga: KPU Kukar Uji Publik Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024
Adapun tugas PPK yang paling dekat ialah, membantu KPU untuk membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.
"Ada 100 PPK dari 20 kecamatan yang dilantik. Setelah kegiatan pelantikan, ada pengarahan dan orientasi tugas," ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Saat ini, KPU Kutai Kartanegara tengah menjalankan tahapan pendaftaran DPD, yang sebentar lagi akan dilakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual.
Selanjutnya, KPU Kutai Kartanegara pun akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang datang dari rumah ke rumah.
Baca juga: KPU Kukar Ajukan 2 Usulan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024
"Kita harap PPK yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan ritme pola kerja penyelenggara pemilu," kata Purnomo.
Ia pun meminta, agar PPK yang dilantik bisa meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan. Terutama persoalan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU.
Selain itu, PPK juga diminta untuk senantiasa menjalin komunikasi yang baik dan kompak agar pelaksanaan pemilu serentak nanti bisa berjalan lancar.
"Segera upgrade pengalaman kepemiluan. 7 hari setelah dilantik usulkan kesekretariatan internal dan pembagian divisi ke KPU Kukar," jelas Purnomo.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai, Ketua KPU Kukar: Suhu Politik Belum Terlihat
Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara melalui Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti memberi ucapan selamat terhadap 100 PPK yang dilantik.
Dalam kesempatan itu, ia menginginkan agar penyelenggara pemilu mematangkan sisi pengetahuan dan keilmuan, termasuk mentalitas.
Sebab, dapat dipastikan pemilu 2024, akan menjadi pemilu yang prosesnya memakan waktu panjang dan melelahkan.
Rinda pun mengingatkan, bahwa saat ini adalah eranya keterbukaan, terutama dalam konteks arus informasi dan komunikasi.
Baca juga: KPU Kukar Ajukan Anggaran Rp 95 M untuk Kebutuhan Pemilu 2024
Dalam kaitan itu, maka menjadi penting bagi penyelenggara pemilu, terutama PPK yang sudah dilantik dan berhati-hati dalam bekerja.
Sejak dilantik, maka gerak-gerik PPK secara otomatis berada dalam pantauan dan pengawasan penyelenggara pemilu yang lain yaitu Panwaslu Kecamatan.
"Kecepatan arus informasi membuat kesalahan kecil menjadi viral Ini akan memberi dampak buruk bagi proses penyelenggaraan pemilu yang PPK lakukan. Oleh karena itu bekerjalah dengan baik," imbuhnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU No. 008/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: KPU Kukar Tetapkan Edi-Rendi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih, Berharap Pelantikan Sesuai Jadwal
Dan ,Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, telah mengatur bagaimana tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan.
Bahkan untuk membuatnya regulasi tersebut semakin teknis dan implementatif, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU No. 476/2022.
Keputusan tersebut mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.