Virus Corona di Kaltim
Pemprov Kaltim Terbitkan Instruksi Gubernur soal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Sekprov juga menegaskan PPKM yang sudah dicabut maka sudah tidak ada pembatasan ruang gerak, yang ada masyarakat diminta patuh
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 17 tahun 2023 tentang pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 atau Covid-19, diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Surat yang langsung ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor ini ditujukan kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa, Lurah, dan unsur Forkopimda terkait aturan terbaru pasca dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan Ingub ini merupakan aturan turunan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022.
Ingub ini juga menggantikan aturan Pergub 48 Tahun 2020 yang telah dicabut sebelumnya, digantikan dengan Pergub 5 Tahun 2022 dan kedua adalah Pergub 52 Tahun 2021.
Baca juga: Kebijakan PPKM Dicabut, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Belum Dibubarkan
"Otomatis, semua kebijakan daerah yang mengatur tentang sanksi-sanksi terhadap PPKM akan dicabut," tegasnya, Rabu (4/1/2023).
Sekprov juga menegaskan PPKM yang sudah dicabut maka sudah tidak ada pembatasan ruang gerak, yang ada masyarakat diminta patuh terhadap protokol kesehatan.
"Jadi ruang gerak ekonomi diperluas. Masyarakat tetap diimbau waspada, menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Termasuk imbauan vaksin, masyarakat yang belum vaksin tetap melakukan vaksin baik dosis pertama, kedua, dan booster.
Baca juga: PPKM Dicabut, Dinkes Samarinda Nilai Tidak Serta Merta Pandemi Covid-19 Selesai
Ingub ini lebih kepada, menuju endemi yang syaratnya butuh kesadaran masyarakat.
Sri Wahyuni berharap kesadaran datang dari masyarakat itu sendiri.
"Seperti flu kita sudah lewati dua tahun itu, kita sudah beradaptasi. Proteksi itu harus dilakukan oleh diri kita sendiri," tandasnya. (*)
Cara Dinkes Balikpapan Antisipasi MERS-CoV untuk Jemaah Haji Asal Kaltim |
![]() |
---|
Covid-19 Belum Sepenuhnya Hilang meski Statusnya Endemi, Dinkes Kaltim Minta Siaga |
![]() |
---|
Muncul Lagi Covid-19 di Kaltim, Sri Juniarsih Minta Warga Berau Terapkan Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
3 Kasus Covid-19 di Kaltim, Kadinkes Ingatkan Warga untuk Lengkapi Vaksin Booster |
![]() |
---|
Kukar Sumbang 2 Pasien Covid-19, Balikpapan dan PPU Masing-masing 1, Ini Imbauan Kadinkes Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.