Berita Paser Terkini

Peningkatan Kasus Stunting di Paser Sebesar 1,05 Persen pada Tahun 2022

Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pemerintah Kabupaten Paser saat menggelar Kegiatan Diseminasi dan Publisitas Data Stunting Kabupaten Paser, pada 5 Januari 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Sekretariat Pemkab Paser.  

TRIBUNKALTIM.COM, TANA PASER - Dalam beberapa tahun terakhir, angka stunting yang terjadi di Kabupaten Paser mengalami peningkatan.

Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar, Minggu (8/1/1/2023).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser dr. I Dewa Made Sudarsana mengatakan presentase stunting di Paser pada tahun 2021 sebesar 14,8 persen.

"Untuk tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 1,05 persen, sehingga presentase angka stunting di Paser tahun kemarin menjadi 15,85 persen," terang Dewa.

Baca juga: Percepat Turunkan Stunting, DPPKB Kutim Beri Penguatan Terhadap TPK Kecamatan

Untuk mengatasi masalah stunting di Paser, perlu perhatian semua pihak dalam percepatan penurunan stunting.

Dibutuhkan perhatian pemerintah serta seluruh perangkat organisasi daerah secara penuh.

Tentu untuk saling bekerjasama dalam percepatan penurunan angka stunting.

"Sehingga anak-anak di Kabupaten Paser menjadi anak yang sehat," imbuhnya.

Ia mengharapkan, dengan telah dilakukannya Diseminasi dan Publisitas Data Stunting Kabupaten Paser, seluruh perangkat daerah unsur Forkopimda dan organisasi lainnya dapat saling bersinegi.

Baca juga: 2 Intervensi Gizi ala Pemkab Paser dalam Menurunkan Kasus Stunting

Melakukan kerjasama dan gotong royong untuk menurunkan angka stunting di Bumi Daya Taka.

"Hal itu guna mewujudkan Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera pada bidang kesehatan," pungkas Dewa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya menyampaikan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 merupakan payung hukum bagi stategi nasional dalam penurunan stunting.

"Dalam Perpres tersebut terdiri dari 5 pilar yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan penurunan angka stunting," tutup Sekda Paser.

data stunting 5 januari
Pemerintah Kabupaten Paser saat menggelar Kegiatan Diseminasi dan Publisitas Data Stunting Kabupaten Paser, pada 5 Januari 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Sekretariat Pemkab Paser. 

Adapun 5 pilar tersebut di antaranya:

1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan dikementerian / lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten / kota, dan Pemerintah Desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved