Breaking News

Ibadah Haji

Resmi Dibuka Kemenag, Cara Daftar Petugas Haji 2023 Seleksi secara Online, Cek Formasi dan Syaratnya

Resmi dibuka Kementerian Agama (Kemenag). Berikut ini cara daftar seleksi petugas haji 2023 secara online. Cek formasi dan syaratnya

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Bahauddin/MCH2019
Ilustrasi. Petugas haji sedang menolong Buyung Etek Malinur (86), jemaah calon haji embarkasi padang yang kelelahan setelah sai dan tertinggal rombongan di Masjidil Haram, Kota Makkah, Selasa (16/7/2019). Kementerian Agama membuka seleksi petugas haji tahun Resmi dibuka Kementerian Agama (Kemenag). Berikut ini cara daftar seleksi petugas haji 2023 secara online. Cek formasi dan syaratnya 

Pada seleksi Petugas Haji 2023 ini terdapat dua formasi yang dibuka:

- Ketua Kloter

- Petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Baca juga: Ingin Tambah Kuota Haji Tahun Depan, Presiden Akan Bicarakan Dengan Menteri Haji Arab Saudi

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Adapun beberapa syarat khusus yang diminta pada seleksi Petugas Haji 2023 ini.

Syarat Petugas Haji 2023

Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office.

Serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” jelas Arsad.

Arsyad juga mengatakan bahwa seleksi Petugas Haji 2023 ini terbuka untuk umum.

Adapun syarat umum yang harus ada yaitu rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.

Sedangkan bagi pendaftar dari golongan PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga.

Baca juga: Siap Berangkatkan 80 Calhaj Asal Kubar, Kemenag Gelar Manasik Haji 

Hasil seleksi petugas haji 2023

“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.

Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved