CPNS 2023

Terjawab CPNS 2023 Kapan Dibuka di SSCASN? Simak juga Kabar Terbaru dan Formasi SMA di Kemenkumham

Saat ini, pertanyaan kapan CPNS 2023 SMA di Kemenkumham dibuka di SSCASN, cara daftar CPNS Kemenkumham, atau CPNS 2023 kapan dibuka jadi sorotan.

Editor: Doan Pardede
kemenkumham.go.id
CPNS 2023 - Saat ini, pertanyaan-pertanyaan kapan CPNS 2023 SMA di Kemenkumham dibuka di portal SSCASN, cara daftar CPNS Kemenkumham, atau CPNS 2023 kapan dibuka sedang ramai diulas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah sudah memastikan akan membuka kembali pendaftaran CPNS 2023 lewat portal SSCASN di link sscasn.bkn.go.id, apa kabar formasi SMA di Kemenkumham?

Saat ini, pertanyaan-pertanyaan kapan CPNS 2023 SMA di Kemenkumham dibuka di portal SSCASN, cara daftar CPNS Kemenkumham, atau CPNS 2023 kapan dibuka sedang ramai diulas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, Pemerintah akan membuka CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, dikutip dari rilis resmi yang diterima oleh Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Info CPNS 2023: Cara Buat Akun SSCASN di Situs sscasn.bkn.go.id, Cek Dokumen Syarat Pendaftaran PPPK

Meskipun demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Syarat CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Merujuk pada adturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved