CPNS 2023
Jawaban BKN soal Syarat yang Harus Dipenuhi PPPK Ikut Tes CPNS 2023, Berikut 4 Kebijakan Rekrutmen
Simak jawaban BKN terkait boleh dan tidaknya PPPK mendaftar seleksi CPNS 2023, berikut kebijakan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan jawaban terkait pertanyaan, bolehkah yang sudah lulus PPPK mendaftar CPNS 2023?.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Akan tetapi, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kontan.
Hal tersebut sesuai pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Baca juga: Info CPNS 2023: Cek 4 Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Benarkah PPPK Bisa Daftar CPNS?
4 Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK
Diwartakan sebelumnya, terdapat empat kebijakan baru dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang dibuka pada tahun ini.
Kebijakan tersebut untuk mendukung transformasi sumber daya manusia.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
Baca juga: Oknum Anggota Polda Kalsel yang Aniaya Selebgram Farahdiba di Banjarmasin Diganjar Sanksi Disiplin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.