Berita Nasional Terkini
Kabar Terkini Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Pendukungnya Sempat Geruduk Mako Brimob Kotaraja
Kabar terkini Lukas Enembe, Gubernur Papua ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mako Brimob sempat diserang menggunakan batu dan anak panah.
TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (10/1/2023) pukul 11. 00 WIT, Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Setelah ditangkap KPK, Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh KPK ini sempat diamankan ke Mako Brimob Kotaraja.
Mako Brimob Kotaraja sempat diserang menggunakan batu dan anak panah seusai penangkapan Lukas Enembe, Gubernur Papua oleh KPK.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, "Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob."
Akan tetapi, Mathius melanjutkan, Lukas Enembe tak lama berada di Mako Brimob karena dia langsung dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
"Sudah dibawa ke bandara (Sentani)," ujar Mathius seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dari Papua, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta.
"Yang pasti bahwa sejauh ini, beberapa waktu lalu kami melakukan penangkapan.
Proses berikutnya tentu dibawa dari Papua menuju Jakarta kemudian segera dilakukan pemeriksaan oleh tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam wawancara di Kompas TV, Selasa.
Ali menyampaikan saat ini tim penyidik KPK sedang bekerja melakukan proses penyelesaian berkas perkara Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas yang Diduga Libatkan Gubernur Papua Lukas Enembe
Terkait langkah hukum berikutnya, Ali menegaskan hal itu jadi kewenangan penyidik KPK apakah langsung menahannya.
"Sehingga setelah proses pemeriksaan dilakukan, langkah hukum berikutnya seperti apa tentu jadi kewenangan penyidik KPK," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Langsung Terbangkan Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta.
Markas Brimob Kotaraja diserang
Buntut penangkapan tersebut, massa pendukung Lukas Enembe menyerang Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, dengan menggunakan batu dan anak panah.
Merespons penyerangan itu, pasukan Brimob melakukan tembakan peringatan dan memaksa mundur massa ke arah Jalan baru Abepura.
Dari video yang beredar, polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
"Waktu pergeseran (ke Mako Brimob) memang ada kelompok kecil yang berupaya untuk menghalangi, tapi kelompok itu sudah bisa diberikan imbauan untuk kembali ke tempatnya masing-masing," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, Selasa (10/1/2023).
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyebut tidak ada serangan.
Menurutnya, massa pendukung Lukas Enembe yang merasa tak puas melakukan pelemparan ke arah Mako Brimob Kotaraja.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Salami Gubernur Papua Lukas Enembe, Penyidik Siapkan Pemeriksaan
"Nggak diserang, Brimob nggak diserang. Nggak diserang masyarakat.
Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," kata Mathius seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Massa Penolak Lukas Enembe Ditangkap Geruduk Mako Brimob Kotaraja, Dua Provokator Ditangkap.
Ia menuturkan dua provokator yang melakukan pelemparan juga telah ditangkap.
Kini, situasi sekitar Mako Birmob Kotaraja telah kembali aman.
"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan.
Yang massa lempar ya. Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," ungkap Mathius.
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menjelaskan, Lukas tidak terlalu lama berada di Mako Brimob Kotaraja.
"Sudah dibawa ke Bandara (Sentani, Jayapura)," kata Fakhiri.
Saat ini, dilansir dari TribunPapua.com, Selasa (10/1/2023), situasi di depan Markas Brimob Kotaraja kembali kondusif.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Salah satunya, Lukas Enembe diduga telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.
Baca juga: Kooperatif Saat Diperiksa, Ketua KPK Sampaikan Terima Kasih ke Gubernur Papua Lukas Enembe
Kasus yang menjerat Lukas Enembe
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tetapi Lukas Enembe tak kunjung ditahan lantaran mengaku kesehatannya terus menurun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan, dirinya turut serta dalam pemeriksaan kesehatan Lukas, tetapi memang pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu Enembe belum dilakukan dengan peralatan yang lengkap.
"Waktu itu saya ikut ke sana, ketemu Pak LE. Saya salah satu penyidik yang ikut.
Waktu itu baru diperiksa hanya bagian luar saja karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak rontgen dan lain-lain” kata Asep, Jumat (6/1/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS: KPK Disebut Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Oleh karenanya, guna mendapatkan pemeriksaan yang komprehensif, KPK meminta Lukas datang ke Jakarta.
Lembaga antirasuah itu menegaskan pihaknya siap mendampingi pengobatan Lukas bahkan hingga harus ke luar negeri sekalipun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyoroti Lukas Enembe yang sempat meresmikan gedung dalam statusnya sebagai tersangka KPK beberapa waktu lalu.
Kedatangan Lukas dalam peresmian itu artinya menandakan kondisi Lukas yang bisa berjalan dan memberikan sambutan selayaknya orang sehat.
“Dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur.
Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya.
Tentu menjadi perhatian kami,” kata Alex.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.
Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
Teranyar, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.