HUT ke 50 PDIP

Siapa Tasdi? Namanya Disebut Megawati Soekarnoputri Hingga Membuat Ketua Umum PDIP Menangis

Sosok Tasdi menjadi buah bibir setelah namanya disebut dalam pidato Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, siapa sebenarnya dia?

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Sosok Tasdi menjadi buah bibir karena namanya sampai disebut dan membuat nangis Megawati. 

Atas kasus yang menjeratnya, Tasdi divonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada 6 Februari 2019.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun.

Baca juga: Momen HUT ke-50 PDIP, Megawati Ungkap Kisah Lama, dari Julukan Ratu Preman hingga Semut Merah

Tasdi dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.

Hakim merinci, terutama penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber.

Berdasar fakta sidang, penerimaan gratifikasi dari anak buah terdakwa di Pemkab Purbalingga, dan rekan sejawatnya termasuk anggota DPR RI, Utut Adianto.

"Total gratifikasi selama 2017-2018 Rp 1,195 miliar," ujar hakim anggota Robert Pasaribu, membacakan putusan, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Momen HUT ke-50 PDIP, Megawati Ungkap Kisah Lama, dari Julukan Ratu Preman hingga Semut Merah

Rinciannya, Tasdi menerima uang dari Hamdani Kusen senilai Rp 300 juta, dari jajaran kepala dinas Pemkab Purbalingga senilai Rp 715 juta, dan Utut Adianto Rp 180 juta.

Sementara, pemberian uang Rp 100 juta dari Ganjar Pranowo yang disebut Tasdi dalam sidang tidak dimasukkan dalam gratifikasi.

"Saksi Utut memberi uang Rp 180 juta, tapi uang tidak diserahkan ke bendahara partai, tapi disimpan di dalam rumahnya," tambah hakim.

Menurut hakim, pemberian dari Utut bagian dari suap.

Baca juga: Ganjar Pranowo Terang di Survei, Tapi Redup di Rumah Sendiri, Sikap Acuh Bos PDIP jadi Pertanda

Mestinya, kata hakim, sesuai aturan, gratifikasi tidak berlaku andai dilaporkan terhitung 30 hari sejak diterima.

"Tapi, tidak pernah dilaporkan ke KPK. Unsur pemberian itu terpenuhi," tambah dia.

Hakim pun sepakat, Tasdi telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b.

Sementara terkait pencabutan hak politik, Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono menerangkan hal ini dipandang perlu karena untuk menjaga masyarakat dari calon pemimpin yang koruptif.

"Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pemidanaan," kata Antonius, dalam sidang, Rabu (6/2/2019).

Setelah menjalani pidana dan mendapat remisi, Tasdi telah dinyatakan bebas sejak September 2022. (*)

Berita HUT ke-50 PDIP Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Tasdi, Sosok Kader PDIP yang Disebut Megawati dalam Pidatonya: dari Sopir Truk Jadi Bupati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved