HUT ke 50 PDIP

Siapa Tasdi? Namanya Disebut Megawati Soekarnoputri Hingga Membuat Ketua Umum PDIP Menangis

Sosok Tasdi menjadi buah bibir setelah namanya disebut dalam pidato Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, siapa sebenarnya dia?

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Sosok Tasdi menjadi buah bibir karena namanya sampai disebut dan membuat nangis Megawati. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Tasdi menjadi buah bibir setelah namanya disebut dalam pidato Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada HUT ke-50 PDIP.

Bahkan, Megawati Soekarnoputri sampai menangis saat mengingat Tasdi di hadapan ribuan kader PDIP.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Tasdi?

Sebelum itu, Megawati menceritakan soal Tasdi yang dulunya seorang sopir truk, tapi bisa menjadi bupati yang dicintai rakyatnya.

"Ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat, namanya Tasdi. Itu bonding-nya," kata Megawati di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, Senin (7/1/2019)
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, Senin (7/1/2019) ((KOMPAS.com/NAZAR NURDIN))

Hal itulah, lanjut Megawati, yang membuatnya ingin menangis.

"Saya yang suka nangis, jadi kayak gini aja mau nangis," ungkapnya.

Pun dalam pidatonya, Megawati turut mengungkapkan tokoh-tokoh yang masih setia di PDIP dan ikut dengannya.

Baca juga: Jokowi Dibuli Habis Megawati, Rocky Gerung: Kebijakan Presiden Tidak Menguntungkan PDIP

Tasdi adalah mantan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah periode 2016-2018.

Sebelum menjadi Bupati, Tasdi pernah menjadi Wakil Bupati Purbalingga pada 2014-2015.

Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Purbalingga periode sejak 1999 hingga 2004 dan Ketua DPRD Purbalingga sejak 2004 hingga 2014.

Pada Pilkada 2015, Tasdi mencalonkan diri sebagai Bupati dan berhasil meraih kursi sebagai orang nomor satu di Purbalingga.

Baca juga: Megawati Sebut Bukan karena Jokowi Tidak Pintar, Ini Alasan Ketua Umum PDIP Tolak Wacana 3 Periode

Ia berpasangan dengan Dyah Hayuning Pratiwi atau Tiwi yang merupakan anak dari mantan Bupati Purbalingga sebelumnya, Triyono Budi Sasongko.

Mengutip dari wikipedia.org, Tasdi lahir di Purbalingga pada 11 April 1968 sehingga saat ini, usianya 54 tahun.

Sebelum terjun ke dunia politik, Tasdi pernah bekerja serabutan sebagai sopir truk pada masa Orde Baru.

Ia membawa sayur dari lereng Gunung Slamet untuk dibawa ke pasar.

Baca juga: Padang Pasir Arab Saudi Menghijau Bikin Megawati Takjub, Sindir Kader PDIP yang Suka Tebangi Pohon

"Tasdi waktu Orde Baru sempat jadi sopir truk, ngangkut sayur dari kaki Gunung Slamet dibawa ke pasar, sering ngompreng," kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPC PDIP Purbalingga saat itu, Tongat pada Juni 2018.

Pasca-bergulirnya reformasi, lanjutnya, Tasdi banting setir dan mengawali kiprah politik menjadi anggota DPRD Purbalingga periode 1999-2004 dari PDIP.

Dikutip dari Kompas.com, di periode pertamanya, Tasdi mengisi alat kelengkapan dewan di Komisi D.

Setelah itu, Tasdi semakin menancapkan taring politiknya dengan terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.

Baca juga: Ganjar Pranowo Manut Apa Kata Bos PDIP, Jokowi Senang Bu Mega Pastikan Capres 2024 Kader Banteng

Tongat melanjutkan, pada 2013 terjadi kekosongan jabatan wakil bupati setelah Sukento Ridho Marhaendrianto naik kursi sebagai Bupati Purbalingga.

Sukento Ridho menggantikan Heru Sujatmoko yang mendampingi Ganjar Pranowo sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.

"Dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari partai pengusung (PDI-P), Tasdi dipilih DPRD sebagai wakil bupati mendampingi Sukento Ridho Marhaendrianto," ujarnya.

Tasdi sempat mengikuti kontestasi pemilihan legislatif dan ditetapkan KPU menjadi anggota DPRD untuk periode 2014-2019.

Baca juga: Jokowi Senang Bos PDIP Pastikan Capres Pilpres 2024 Kader Sendiri, Ganjar Pranowo Manut Megawati

Namun, karena Tasdi telah dilantik sebagai wakil bupati sehingga kursinya digantikan rekan satu partainya di PDIP.

Terjerat Kasus Korupsi

Tongat menceritakan, Tasdi memiliki etos kerja dan kedisiplinan tinggi.

Sayangnya, baru 2,5 tahun menjabat sebagai bupati, Tasdi tersandung kasus korupsi dugaan penerimaan suap mega proyek Islamic Center.

Baca juga: PDIP Bakal Usung Kader Sendiri pada Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Bu Mega Tidak Grusa-grusu

Tasdi ditangkap bersama dengan tiga orang yang berhubungan dengan kasus itu dalam operasi tangkap tangan KPK.

Ketiganya adalah Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, ajudan bupati, dan pihak swasta.

Atas kasus yang menjeratnya, Tasdi divonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada 6 Februari 2019.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun.

Baca juga: Momen HUT ke-50 PDIP, Megawati Ungkap Kisah Lama, dari Julukan Ratu Preman hingga Semut Merah

Tasdi dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.

Hakim merinci, terutama penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber.

Berdasar fakta sidang, penerimaan gratifikasi dari anak buah terdakwa di Pemkab Purbalingga, dan rekan sejawatnya termasuk anggota DPR RI, Utut Adianto.

"Total gratifikasi selama 2017-2018 Rp 1,195 miliar," ujar hakim anggota Robert Pasaribu, membacakan putusan, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Momen HUT ke-50 PDIP, Megawati Ungkap Kisah Lama, dari Julukan Ratu Preman hingga Semut Merah

Rinciannya, Tasdi menerima uang dari Hamdani Kusen senilai Rp 300 juta, dari jajaran kepala dinas Pemkab Purbalingga senilai Rp 715 juta, dan Utut Adianto Rp 180 juta.

Sementara, pemberian uang Rp 100 juta dari Ganjar Pranowo yang disebut Tasdi dalam sidang tidak dimasukkan dalam gratifikasi.

"Saksi Utut memberi uang Rp 180 juta, tapi uang tidak diserahkan ke bendahara partai, tapi disimpan di dalam rumahnya," tambah hakim.

Menurut hakim, pemberian dari Utut bagian dari suap.

Baca juga: Ganjar Pranowo Terang di Survei, Tapi Redup di Rumah Sendiri, Sikap Acuh Bos PDIP jadi Pertanda

Mestinya, kata hakim, sesuai aturan, gratifikasi tidak berlaku andai dilaporkan terhitung 30 hari sejak diterima.

"Tapi, tidak pernah dilaporkan ke KPK. Unsur pemberian itu terpenuhi," tambah dia.

Hakim pun sepakat, Tasdi telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b.

Sementara terkait pencabutan hak politik, Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono menerangkan hal ini dipandang perlu karena untuk menjaga masyarakat dari calon pemimpin yang koruptif.

"Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pemidanaan," kata Antonius, dalam sidang, Rabu (6/2/2019).

Setelah menjalani pidana dan mendapat remisi, Tasdi telah dinyatakan bebas sejak September 2022. (*)

Berita HUT ke-50 PDIP Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Tasdi, Sosok Kader PDIP yang Disebut Megawati dalam Pidatonya: dari Sopir Truk Jadi Bupati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved