Berita Kubar Terkini

5 Terdakwa Kasus Penganiayaan terhadap Tahanan Polres Kubar Divonis 11 Tahun Penjara

Sidang kasus penganiayaan terhadap tahanan Polres Kutai Barat yang mengakibatkan meninggal dunia pada April 2022 lalu kini telah mamasuki tahapan sida

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kelima terdakwa kasus penganiayaan terhadap tahanan Polres Kutai Barat, Hendrikus Pratama, divonis 11 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Rabu (11/1/2023). TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sidang kasus penganiayaan terhadap tahanan Polres Kutai Barat yang mengakibatkan meninggal dunia pada April 2022 lalu kini telah mamasuki tahapan sidang putusan. 

Lima terdakwa dihadirkan langsung dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat, Jl. Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. 

Kelima terdakwa itu adalah Royji Saputra, Julian Rasidi, Rahmat, Beno Suandi dan Ratrijunius Feozinki Kayah.

Kelimanya terbukti secara sah melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Di mana mereka melakukan penganiayaan secara bersamaan yang kemudian mengakibatkan Hendrikus Pratama mengalami cedera serius hingga akhirnya meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar (HIS) Kutai Barat pada 22 April 2022. 

Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada 5 terdakwa kasus penganiayaan terhadap Hendrikus Pratama.

Baca juga: Kasus Kematian Tahanan Polres Kubar Mulai Disidangkan di PN Kutai Barat, Hadirkan 3 Saksi

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dengan tenaga, bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif ke satu penutup umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa empat Beno Sunadi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis Hakim, Buha Ambrosius Situmorang dalam sidang pembacaan putusan di PN Kubar, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Majelis Hakim menilai kelima terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap mendiang Hendrikus di Rutan Polres Kubar yang menyebabkan pria asal Kampung Nyenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok itu sakit dan meninggal dunia. 

Namun selama persidangan, para terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka.

Baca juga: Kematian Tahanan Polres Kubar, Kombes Sutedjo: Anggota yang Terlibat Ada Sanksi Tegas Menanti

Menurut majelis hakim, seharusnya Royji Cs melakukan introspeksi diri saat ditahan, tetapi malah melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan Hendrikus meninggal dunia.

“Tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa menyesal. Para terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara lain. Para terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan bukannya menggunakan kesempatan tersebut untuk introspeksi diri, namun justru melakukan kekerasan terhadap tahanan lainnya,” papar Majelis Hakim.

Selain itu majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa yang dilakukan di Rutan Polres Kutai Barat, dapat berpotensi menjadi kebiasaan buruk bagi para tahanan lainnya.

“Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Perbuatan pada terdakwa mengakibatkan korban Hendrikus Pratama meninggal dunia dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar majelis hakim.

Baca juga: Tahanan Polres Kubar Meninggal Karena Dianiaya, 5 Tahanan Jadi Tersangka dan 4 Petugas Diperiksa

Sementara hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Mereka juga merupakan tulang punggung bagi keluarganya masing-masing," ucap Majelis Hakim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved