Berita Balikpapan Terkini

Geger Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Tanggapan Kanwil DJP Kaltimtara

Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang mengatakan gaji 5 juta dikenai pajak 5 persen

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan (tengah).TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang mengatakan gaji 5 juta dikenai pajak 5 persen.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), Max Darmawan menegaskan, peraturan terkait hal tersebut sudah lama diberlakukan.

"Perlu kita luruskan. Tidak ada peraturan baru di tahun ini. Pengenaan pajak penghasilan dikenakan dari penghasilan kena pajak dan bukan dari gaji. Jadi tidak ada yang berubah,"jelasnya saat ditemui Tribunkaltim.co, Rabu (4/1/2023).

Meski begitu, Max menerangkan hanya terdapat perubahan terkait lapisan tarif PPH dari 50 juta pertahun, menjadi 60 juta pertahun.

Baca juga: 5 Bahasan Kanwil DJP dengan Awak Media dalam Gelaran Media Gathering Tahun 2022

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Kenalkan Perpajakan ke 203 Mahasiswa Polnes

Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka tarif 5 persen tersebut, dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun atau setara dengan 5 juta perbulan.

Maka, imbuhnya, tak ada yang berubah terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.

"Mungkin ketemu angka Rp 5 juta itu dari 60 dibagi 12 (bulan), ketemulah angka Rp 5 juta. Tapi tarifnya tetap sama dari dulu, 5 persen,"jelasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta.

Baca juga: DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka ke Kejari Balikpapan, Dugaan Pidana Perpajakan

"Misalnya PTKP kalau orangnya tidak kawin, hanya berkurang Rp 54 juta. Artinya Rp 60 juta dikurangi Rp 54 juta hasilnya Rp 6 juta.

Maka, Rp 6 juta inilah yang disebut penghasilan kena pajak yang dikali tarif 5 persen menjadi Rp 300 ribu setahun. Kalau sebulannya dibagi 12, jadi Rp 25ribu sebulan (membayar pajak),"tuturnya memberi contoh. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved