Berita Kaltim Terkini
Komisi III DPRD Kaltim Akan Panggil Instansi Terkait Soal Tata Ruang Lahan Vorvo Samarinda
Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil instansi terkait Tata Ruang Wilayah lahan vorvo Kota Samarinda yang kini tarik ulur untuk pemanfaatannya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil instansi terkait Tata Ruang Wilayah lahan vorvo Kota Samarinda yang kini tarik ulur untuk pemanfaatannya.
Lahan vorvo eks lapangan sepakbola yang berada di Jalan Letjend Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kecamatan Samarinda Ulu, rencananya dibangun mini soccer kini disegel Pemkot Samarinda.
Alasannya bahwa pihak ketiga yang menyewa lahan belum melengkapi izin OSS, IMB, dan PBG.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan persoalan yang mencuat dan ramai menjadi perbincangan ini, diketahuinya karena masalah pematangan lahan tanpa melalui perizinan.
Baca juga: Penyewa Lapangan Vorvo Samarinda Diminta Lengkapi Izin, Rekomendasi Kelayakan Diputuskan Oleh FKKPR
Menurutnya, kedua pihak termasuk Pemprov Kaltim harus kembali duduk bersama, kalau memang untuk upaya pembenahan Kota Samarinda yang notabene Ibu Kota Kaltim ini.
Pihaknya sendiri berencana memanggil instansi terkait guna mengkroscek terkait tata ruang dikawasan lahan vorvo tersebut.
"Nanti juga akan bicarakan dengan teman-teman Komisi III terkait tata ruangnya. Kami akan memanggil juga dari Dinas PUPR Kaltim, terkait tata ruangnya, pihak Kota Samarinda juga terkait tata ruangnya," tegasnya, Kamis (12/1/2023).
Menanggapi "polemik" antara dua belah pihak, Veridiana tak ingin berbicara soal siapa pihak ketiga atau penyewa lahan vorvo.
Baca juga: BPKAD Kaltim Pastikan Izin Garap Lahan Vorvo Belum Lengkap dan Minta Penyewa Lengkapi
Komisi III nantinya akan berupaya berkomunikasi juga dengan ke Komisi II yang memang membidangi aset.
"Kami menanggapi persoalan dari segi infrastruktur saja. Sewa menyewa Komisi II (bisa) memanggil BPKAD," sebutnya.
Soal infrastruktur, kembali Veridiana mengungkapkan harus melihat segit tata ruangnya terlebih dahulu untuk apa peruntukannya.
Terkait perizinannya yang ada di Pemkot Samarinda, walau pun ini aset milik Pemprov juga dirasa harus ada sinkronisasi, antara kedua pihak.
Baca juga: Pemkot Samarinda Segel Area Eks Lapangan Bola Vorvo, Bakal Dibuat Mini Soccer
"Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, kalau jalannya masing-masing begitu gimana? kalau ego sektoral pasti akan "ribut" terus," tukasnya.
Menurut Veridiana, melihat segi kawasan sendiri, wilayah Jalan Letjend Suprapto (eks Jalan Pembangunan) memang tidak bisa dipungkiri merupakan daerah rawan banjir.
Selain itu juga kawasan tersebut juga kerap kali terjadi penumpukan kendaraan hingga krodit dan menyebabkan kemacetan yang luar biasa.
"Kalau saya memang itu adalah ruang terbuka hijau, RTH kan kurang di Samarinda ini, kenapa tidak dibuat lahan terbuka hijau. Segi parkir juga susah di situ, parkir di jalan juga susah di situ Antara pemkot dan pemprov harus dibicarakan bersama, ego sektoral ribut terus di situ, tidak elok," pungkas Veridiana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.