Berita Kubar Terkini

Royji Cs Divonis 11 Tahun Penjara di PN Kubar, Keluarga Koban Akui Belum Puas

Pengadilan Negeri Kutai Barat atau PN Kubar telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap salah satu tahan

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap tahanan Polres Kutai Barat hingga tewas mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pengadilan Negeri Kutai Barat atau PN Kubar telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap salah satu tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama pada April 2022 silam.

Kelima terdakwa itu adalah Royji Saputra, Julian Rasidi, Rahmat, Beno Suandi dan Ratrijunius Feozinki Kayah. Mereka merupakan sesama tahanan dengan korban Hendrikus Pratama di Rutan Polres Kubar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Rabu (11/1/2023) kemarin. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut ternyata dinilai oleh pihak keluarga almarhum Hendrikus Pratama masih kurang.

Menurut istri almarhum Hendrikus Pratama, Peni Lusiana, seharusnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah 12 tahun, bukan 11 tahun. Hal ini kemudian membuat pihak keluarga merasa tidak puas.

Baca juga: Kasus Kematian Tahanan Polres Kubar Mulai Disidangkan di PN Kutai Barat, Hadirkan 3 Saksi

"Tidak puas, harusnya 12 tahun penjara, bukannya malah dikurangi. Saya merasa kurang mendapat keadilan untuk kasus ini," ucap Peni usai sidang.

Meski begitu, majelis hakim mengaku tidak bisa menjatuhkan vonis di atas 12 tahun penjara sebagaimana ancaman dalam Pasal 170 Ayat 3 KUHP.

"Karena tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan para terdakwa, melainkan memiliki fungsi edukatif korektif dan preventif dengan tujuan agar selepas menjalani hukumannya para pendakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari,” tutur Majelis Hakim.

Majelis hakim lantas menanyakan tanggapan 5 terdakwa mengenai keputusan tersebut. Royiji Saputra langsung menyatakan menolak, sedangkan penuntut umum, masih pikir-pikir.

Hakim lalu memberikan kesempatan 7 hari kepada 5 terdakwa maupun penuntut umum, untuk menyatakan sikap menerima, menolak atau banding.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kematian Tahanan Polres Kubar, Ditonton Sempekat Rumpun Asa

“Kiranya ini jadi pelajaran buat para terdakwa, khususnya di tahanan itu introspeksi diri bukan melakukan perbuatan yang tidak benar lagi. Kami sekali lagi dari majelis tidak lupa mengucapkan turut berduka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Majelis Hakim, Ambrosius Situmorang. 

Sementara itu pengacara keluarga, Alberto Chandra justru mengapresiasi keputusan dari majelis hakim yang memvonis lebih tinggi dari JPU.

“Putusan itu saya rasa sudah baik, memberi efek jera kepada para terdakwa," ujarnya. 

Sebagai informasi, Hendrikus Pratama meninggal dunia pada 24 April 2022 di RSUD HIS.

Sebelumnya, Hendrikus ditangkap Satreskrim Polres Kubar bersama Paskalis Aprianus Gelukng pada 10 April 2022 karena diduga menjual BBM Subsidi tanpa izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved