Breaking News

Berita Bontang Terkini

Disdikbud Bontang Terbitkan SE Penerapan Prokes di Sekolah, Antisipasi Pernyebaran Difteri

Di antaranya seperti sakit kepala, demam, dan menggigil, sakit tenggorokkan, sulit bernapas, tubuh terasa lemas

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pemkot Bontang mulai melakukan upaya antisipasi penyebaran wabah Difteri di lingkungan sekolah di Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang mulai melakukan upaya antisipasi penyebaran wabah Difteri di lingkungan sekolah di Kota Bontang, Kalimantan Timur

Hal itu ditandai dari Surat Edaran (SE) yang diterbit Disdibud Bontang ber Nomor 420/028/DIKBUD tentang Kewaspadaan dan Penanggulangan Penularan penyakit Difteri.

Di dalam surat tersebut Kepala Disdikbud Bontang, Bbambang Cipto Mulyono mengimbau
seluruh Kepala TK/RA Negeri/Swasta, Kepala SD/MI Negeri/Swasta, Kepala SMP/MTS Negeri/Swasta, untuk 6 langkah antisipasi penyebaran penyakit difteri pada anak.

Masih isi dalam SE tersebut, Disdikbud meminta PTM di dalam kelas tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker.

Baca juga: Info Protokol Kesehatan dan Aturan Penerbangan Terbaru, Cek Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Sebab penularan penyakit difteri ini melalui air liur.

Kemudian sekolah juga diminta melakukan surveilans kepada seluruh siswa untuk mengetahui siswa yang sudah dan belum mendapatkan vaksinasi DPT.

Bagi yang belum mendapat vaksin DPT, segera didaftarkan atau dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas agar mendapat vaksin.

Diketahui penyakit Difteri memiliki beberapa gejala kemiripan dengan penyakit lain.

Di antaranya seperti sakit kepala, demam, dan menggigil, sakit tenggorokkan, sulit bernapas, tubuh terasa lemas, terdapat lapisan yang menutupi tenggorokan dan amandel, leher membengkak (bullneck).

Apabila ditemukan gejala seperti di atas agar segera menghubungi instalasi kesehatan terdekat.

Baca juga: Pengamanan Malam Tahun Baru Bukan Fokus untuk Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

"Untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut,” terangnya dalam Surat Edaran resminya, Jumat (13/1/2023).

Jika dalam pelaksanaan PTM terjadi penularan Difteri di salah satu sekolah, maka PTM harus dihentikan sementara sekurang–kurangnya selama 5 hari pada satu kelas atau kelompok belajar.

“Untuk pelajar dalam kelas yang terpapar. Sementara kelompok belajar lain tetap PTM,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved