IKN Nusantara

Tanpa Gusur, Metode Pengadaan Lahan di IKN Nusantara, Ruislag, Relokasi, Jual Beli

Tanpa gusur, metode pengadaan lahan di IKN Nusantara, ruislag, relokasi, jual beli

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus membangun infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Pembangunan yang massif plus segera masuknya investor otomatis akan meningkatkan kebutuhan lahan di IKN Nusantara.

Termasuk, lahan-lahan yang dimiliki masyarakat setempat.

Dilansir dari Kompas.com, Soal pertanahan dan kehutanan di kawasan Ibu Kota Nusantara, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga isu yang diadukan masyarakat dalam tinjauannya ke lapangan.

"Pertama isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, permukiman wilayah adat, dan sebagainya, yang ini dinyatakan punya potensi konflik atau sengketa di kemudian hari," ujarnya dalam riis pers Kementerian ATR/BPN, Kamis (14/04/2022).

"Kemudian isu kedua, yaitu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur wilayah adat.

Dan ketiga, pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN," imbuhnya.

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.

Baca juga: Bertambah, Kini Lahan yang Dikapling Investor di IKN Nusantara Naik 44 Kali Lipat

Baca juga: Proyek Bendungan Sepaku Semoi di IKN Nusantara Ditargetkan Selesai pada Maret 2023

Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.

"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan.

Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.

Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

"Apakah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, atau dengan model B2B, dalam artian bisa jual beli langsung apakah itu hibah, ruislag, atau relokasi.

Banyak opsi yang bisa dipilih," terangnya.

Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga telah diterangkan secara eksplisit terkait perolehan tanah oleh Otorita IKN Nusantara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved