Berita Kaltim Terkini

Bapenda Kaltim Belum Pastikan Melanjutkan Gratis Pajak Kendaraan Bagi Ojol dan Angkot di Tahun 2023

Gratis pajak kendaraan bagi ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang ber plat kuning atau angkutan kota (angkot) belum pasti dilanjutkan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor dan Kepala Bapenda Kaltim Ismiati saat meninjau Samsat Payment Poin di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gratis pajak kendaraan bagi ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang ber plat kuning atau angkutan kota (angkot) belum pasti dilanjutkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui kondisi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Oktober 2022 lalu Pemprov Kaltim mengambil satu kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojol dan angkutan umum jenis orang ber plat kuning atau angkot.

Syarat yang dibebaskan pada program ini, yakni hanya untuk pembayaran pokok (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah.

"Tahun 2023 program pajak akan dilanjutkan kalau gratiskan pajak melihat sikon, kita melihat kondisi keuangan kita" sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, Sabtu (14/1/2022).

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Malinau Capai Rp 18,48 Miliar

Namun demikian, Pemprov Kaltim melalui dalam upaya peningkatan pajak daerah dari sektor pajak pada tahun 2023 juga masih akan menggelar gebyar pajak.

Seperti di akhir tahun 2022 lalu memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka melalui gebyar pajak.

Tahun 2022 lalu, hadiah diberikan dalam bentuk tabungan.

Total hadiah disiapkan senilai Rp3 miliar untuk 750 wajib pajak, dengan skema masing-masing akan menerima Rp4 juta dipotong pajak sebesar 2 persen.

Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Penajam Paser Utara Dipastikan Capai Target Tahun Ini

Wajib pajak yang diundi, mereka yang telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September 2022.

"Tapi seperti reward, hadiah gebyar pajak akan ditingkatkan di tahun 2023," tukas Ismiati.

Diakui Ismiati, APBD Kaltim 2023 sebesar Rp17,20 triliun setidaknya juga banyak disumbang dari sektor pajak kendaraan.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kubar Diperpanjang Hingga 30 Desember 2022 dan Diskon 4 Persen

Untuk itu, gebyar pajak ialah bentuk apresiasi Pemprov Kaltim kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

"APBD bertambah juga disumbang pendapatan pajak kita yang besar, paling besar adanya dari pajak kendaraan kita," pungkas Ismiati. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved