Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Kenapa Hendra Tak Buat Bantahan Saat Diviralkan Larang Peti Jenazah Brigadir J Dibuka
Hendra Kurniawan sempat viral gara-gara melarang peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah keluarga di Jambi dibuka.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan sempat menjadi sorotan saat kasus tewasnya Brigadir J mencuat.
Hendra Kurniawan sempat diviralkan gara-gara melarang peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah keluarga di Jambi dibuka.
Akibat diviralkan, Hendra murka dan menjadi malas melihat pemberitaan yang ia nilai sudah mulai menjurus negatif.
Ini disampaikan Hendra saat menjadi terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Berkata Jujur, Arif Rachman Menangis di Sidang Ferdy Sambo, Takut Dibunuh Seperti Brigadir J
Mulanya, Hendra menyadari arah pemberitaan terhadap dirinya mulai negatif ketika namanya viral imbas melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
"Saya kadang lihat berita, kadang tidak. Karena di situ pemberitaan terhadap saya sudah mulai negatif," ujar Hendra.
Hendra mengaku terus-menerus disebut mengantar dan melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
Alhasil, dirinya jadi malas.
Hendra bahkan malas untuk sekadar menonton TV.
"Jadi saya juga malas lihatnya karena saya dibilang nganter jenazah dengan peti mati. Terus saya dibilang melarang buka peti mati. Itu terus yang dibilang, saya jadi malas, Yang Mulia. Makanya saya matikan saja TV-nya," tuturnya.
Bantah bikin press realease
Selain itu, Hendra ditanya oleh pengacaranya, apakah pernah membuat press release mengenai bantahan kabar viral tersebut atau tidak mengenai viralnya larangan untuk membuka peti jenazah Brigdir J.
Hendra mengaku tidak pernah membuat press release untuk meluruskan kabar itu.
Padahal, kabar itu membuat gaduh.
"Terkait rentetan peristiwa hukum dari sejak peristiwa di tanggal 13 sejak terdakwa pulang dari Jambi sampai dinonaktifkan, itu tadi sudah dijelaskan karena katanya membuat gaduh. Apakah terdakwa memuat suatu pemberitaan di media massa sehingga akhirnya membuat gaduh?" tanya pengacara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.