Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Kenapa Hendra Tak Buat Bantahan Saat Diviralkan Larang Peti Jenazah Brigadir J Dibuka

Hendra Kurniawan sempat viral gara-gara melarang peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah keluarga di Jambi dibuka.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan sempat diviralkan gara-gara melarang peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah keluarga di Jambi dibuka. 

"Tidak ada," jawab Hendra.

"Kita bertanya-tanya kenapa ada 1 pemberitaan di mana yang akhirnya membuat dinonaktifkan terdakwa yang di mana ada pemberitaan terdakwa ini melarang buka peti jenazah, yang pada saat itu memang sangat viral sekali. Di mana ada jenderal bintang 1 yang melarang untuk buka peti jenazah," jelas pengacara.

"Ya itu pemberitaan saya enggak tahu dari mana. Cuman kan akibat dari saya kemudian itu terus jadi gaduh," balas Hendra.

Pengacara mencoba bertanya lagi bahwa Hendra tidak pernah berusaha meluruskan pemberitaan tersebut.

Lagi-lagi, Hendra mengaku memang tidak pernah mencoba meluruskan kabar tersebut.

Lagi pula, kata Hendra, seharusnya Divisi Humas Polri yang saat itu meluruskan kabar tentang dirinya melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.

Baca juga: Terbaru! Akhirnya Terjawab Kapan Hakim Putuskan Vonis Ferdy Sambo, Hukuman Mati atau Seumur Hidup?

"Apakah tidak diperbolehkan seorang anggota polisi membuat press release sendiri bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" tanya pengacara.

"Ya mestinya kan ada dari fungsinya ya Humas mestinya, yang bisa meng-counter," kata Hendra.

"Dari Humas saat itu tidak memberitakan bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" kata pengacara.

"Setahu saya, seingat saya tidak pernah ada," ucap Hendra.

"Jadi akhirnya sampai dengan saat ini, beginilah framing-framing yang menyudutkan terdakwa?" ucap pengacara.

"Betul," imbuh Hendra.

Diminta akui rekayasa

Selain itu, Hendra mengungkapkan sempat diminta oleh Tim Khusus (Timsus) untuk mengakui bahwa ia ikut merekayasa penyebab kematian Brigadir J.

Hendra menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengenai tindakannya setelah mengetahui ia diduga terlibat skenario yang dibuat oleh terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved