Berita Samarinda Terkini
DPO Kejari Samarinda yang Berhasil Ditangkap Diserahkan ke Lapas Narkotika Samarinda
Berhasil tertangkap setelah kabur selama 7 tahun lamanya, Heryanto Goeyono alias Wicang (43) kini telah diserahkan ke Lapas Narkotika Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berhasil tertangkap setelah melarikan diri selama 7 tahun lamanya, Heryanto Goeyono alias Wicang (43) kini telah dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Pengedar sabu yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke Lapas Narkotika pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda, Indra Rivani saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Senin (16/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa di hari itu juga telah dilakukan eksekusi terhadap Wicang yang sempat melarikan diri usai mendengarkan sidang putusan pada 15 Desember 2015 silam.
Baca juga: Pembangunan Terowongan Cegah Potensi Kecelakaan Lalu Lintas di Gunung Manggah Samarinda
"Kelengkapan administrasi telah dipenuhi dan pada Jumat (13/1/2023) lalu langsung kita eksekusi dan diserahkan kepada Lapas Narkotika," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Wicang berhasil tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Rabu (11/1/2023) lalu atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Namun jelas Indra Rivani bahwa itu masuk dalam perkara baru.
"Jadi saat ini dia menjalani masa tahanan yang belum sempat ia jalani. Tapi kasus yang baru juga tetap berjalan," jelasnya.
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Bekas Kemasan Kopi dan Sereal, Pria di Samarinda Diringkus Polda Kaltim
Dengan tertangkapnya Wicang, lanjutnya, maka jumlah daftar pencarian orang (DPO) Kejari telah berkurang.
"Dari 8 DPO, kini sisa 7 orang. Itu campuran, ada kasus pidana umum dan khusus," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat membenarkan bahwa narapidana tersebut telah diserahkan kepada mereka di hari eksekusi, Pukul 15.30 Wita
"Dia (Wicang) ditempatkan di Blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan dengan masa hukuman 6 tahun penjara," singkat Hidayat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.