Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Berikut hasil sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J dimana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com)
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan). Berikut hasil sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J dimana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. 

1. Senin, 16 Januari 2023

Terdakwa: Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

2. Selasa, 17 Januari 2023

Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Hendra Tak Buat Bantahan Saat Diviralkan Larang Peti Jenazah Brigadir J Dibuka

3. Rabu, 18 Januari 2023

Terdakwa: Richard Eliezer

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Putri Candrawathi Tolak Jawab Saat Ditanya Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved