Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Berikut hasil sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J dimana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com)
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan). Berikut hasil sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J dimana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Berita Nasional Terkini

Berita Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved