Berita Nasional Terkini
Hasil Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Berikut hasil sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J dimana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J dimana Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dipenjara selama delapan tahun.
Tuntutan Ricky Rizal dibacakan setelah persidangan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Jaksa juga menuntut Kuat Ma'ruf dihukum delapan tahun penjara.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Mengaku Siap
Ricky Rizal dan Kuat dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam perkara ini, Jaksa menilai Bripka RR terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Baca juga: Jadwal Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Kuat Maruf Senin Besok, Ferdy Sambo Kapan?
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Ricky Rizal bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Jadwal Sidang para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang tuntutan para terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada 16-18 Januari 2023, berikut rinciannya:
1. Senin, 16 Januari 2023
Terdakwa: Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
2. Selasa, 17 Januari 2023
Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Hendra Tak Buat Bantahan Saat Diviralkan Larang Peti Jenazah Brigadir J Dibuka
3. Rabu, 18 Januari 2023
Terdakwa: Richard Eliezer
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Putri Candrawathi Tolak Jawab Saat Ditanya Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.