Berita Balikpapan Terkini

Gepak Kuning Tolak Wacana Dana Pensiun Anggota DPRD Kaltim

Aksi damai tersebut berlangsung di halaman Terminal Balikpapan Permai dengan melibatkan hampir seluruh anggota Gepak Kuning

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Suasana aksi dan penandatanganan petisi oleh Gepak Kuning di halaman Terminal Balikpapan Permai terkait penolakan wacana Pergub dana pensiun bagi Anggota DPRD, Selasa (17/1/2023).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Kelompok masyarakat Gepak Kuning menggelar aksi dan penandatanganan petisi untuk menolak wacana Gubernur Kaltim Isran Noor soal dana pensiun bagi DPRD Kaltim, Selasa (17/1/2023).

Aksi damai tersebut berlangsung di halaman Terminal Balikpapan Permai dengan melibatkan hampir seluruh anggota Gepak Kuning.

Dari aksi itu, masing-masing anggota silih berganti menyampaikan aspirasinya melalui pengeras suara.

Perlu diketahui, dilansir dari laman resmi Dikominfo Kaltim, Isran Noor tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait uang pensiun anggota DPRD.

Dalam laman itu menyebutkan, Pergub ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Kaltim, kepada Wakil Rakyat yang dianggap sudah bekerja keras membangun daerah Kaltim.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kaltim Tetapkan Jabatan Baru Makmur HAPK Pasca Tak Lagi di Unsur Pimpinan

Baca juga: 11 Program Pembentukan Perda jadi Prioritas DPRD Kaltim

Motif dibalik penyusunan Pergub itulah yang kontra bagi Gepak Kuning.

Diutarakan Koordinator Analis Kebijakan Publik dan Agama Gepak Kuning, Muhamad Luthfi beralasan, bentuk kasih sayang dari Kepala Daerah (Gubernur) dengan pemberian dana pensiun tidak logis.

"Sebenarnya kasih sayang yang diberikan Kepala Daerah harusnya ditujukan langsung kepada rakyatnya. Bukan kepada para pejabat legislatif yang notabene hanya wakil rakyat," papar Luthfi usai aksi damai.

Dia meneruskan, Anggota DPRD tidak berkaitan langsung dengan kepegawaian negara. Apalagi Anggota DPRD, menurut Luthfi, tidak dimuat dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sehingga Anggota DPRD dinilai tidak berhak untuk menerima dana pensiun selayaknya PNS atau TNI-Polri.

"DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu dipilih oleh rakyat, notabene adalah orang orang yang memiliki ekonomi menengah ke atas, bukan menengah ke bawah," tegasnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Akan Panggil Instansi Terkait Soal Tata Ruang Lahan Vorvo Samarinda

Dia berpendapat, anggaran yang dikucurkan untuk dana pensiun itu, alangkah baiknya agar diteruskan bagi kepentingan masyarakat luas, sehingga APBD Kaltim akan menjadi lebih bermanfaat.

Luthfi menjelaskan, spanduk berisikan tanda tangan penolakan tersebut akan disampaikan ke DPRD Balikpapan untuk diteruskan ke pemangku kebijakan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved